Kabar Baik! 3 Informasi Penting Dari Pemerintah Untuk Guru Sertifikasi, Salah Satunya Terkait Tunjangan

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Terdapat kabar baik untuk guru sertifikasi di tahun 2022 dan 2023 mendatang.

Kabar baik untuk guru sertifikasi ini merupakan yang paling ditunggu-tunggu oleh semua guru di setiap jenjang pendidikan.

Terdapat tiga kabar baik untuk guru sertifikasi, yang pertama mengenai update pencairan TPG triwulan 4 bagi guru naungan Kemdikbud Ristek.

Dalam hal ini berarti di tahun 2022, empat triwulan tunjangan sertifikasi guru telah diberikan oleh Pemerintah.

Meskipun masih banyak juga daerah guru yang belum melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Berikut merupakan daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, diantaranya yakni:

– Grobongan

– Pacitan

– Non PNS Kediri

– Kalsel

– Blitar non PNS

– Aceh Tengah

– Jabiran

– Lampung Barat

– Banjarmasin

– Banyuasin (Pemberkasan)

– Probolinggo

– Jakarta Utara

– Jakarta

Kemudian untuk kabar baik yang kedua berasal dari buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023 yang resmi diterbitkan oleh Kemenkeu.

Terdapat dua hal yang dinantikan oleh para guru, yaitu di dalam isi buku tersebut terdapat tabel belanja K/L menurut sumber dana, 20222023.

Di mana disebutkan bahwa untuk anggaran tahun 20222023, kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk kebijakan pembelian tunjangan Hari Raya atau THR dan juga gaji ke-13.

Dalam hal ini, bagi guru sertifikasi atau yang ASN dipastikan oleh pemerintah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Selain itu, di bagian lain juga disebutkan mengenai dana alokasi khusus non fisik 20222023.

Disebutkan bahwa untuk anggaran tahun 20222023, masih mengalokasikan untuk tunjangan profesi guru atau TPG, sehingga bagi guru akan tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Untuk dana TPG guru di tahun depan yaitu sebesar Rp50,5 triliun untuk guru sertifikasi di seluruh Indonesia.

Selanjutnya untuk kabar baik yang ketiga, yaitu terkait dengan polemik yang terjadi di berbagai sekolah.

Polemik tersebut mendapat respon dari Kemdikbud Ristek melalui surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkenaan dengan adanya pemahaman yang beragam mengenai pemberian aneka tunjangan yang diberikan ke guru di Daerah.

Di mana disebutkan bahwa untuk tunjangan guru atau TPG dan tamsil bagi guru ASN Daerah sumber dananya dari APBN melalui DAK non fisik.

Hal tersebut sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yang merujuk pada PP nomor 19 tahun 2017 tentang guru.

Kemudian juga disebutkan bahwa untuk tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN Daerah berasal dari keuangan daerah.

Dalam hal ini Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan Daerah atas persetujuan DPRD. 

Tentunya hal ini merupakan kabar baik untuk guru sertifikasi di tahun depan, sebab tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan Daerah.

Halaman Selanjutnya

Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis