Terdapat kabar baik untuk guru sertifikasi di tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Kabar baik untuk guru sertifikasi ini merupakan yang paling ditunggu-tunggu oleh semua guru di setiap jenjang pendidikan.
Terdapat tiga kabar baik untuk guru sertifikasi, yang pertama mengenai update pencairan TPG triwulan 4 bagi guru naungan Kemdikbud Ristek.
Dalam hal ini berarti di tahun 2022, empat triwulan tunjangan sertifikasi guru telah diberikan oleh Pemerintah.
Meskipun masih banyak juga daerah guru yang belum melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Berikut merupakan daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, diantaranya yakni:
– Grobongan
– Pacitan
– Non PNS Kediri
– Kalsel
– Blitar non PNS
– Aceh Tengah
– Jabiran
– Lampung Barat
– Banjarmasin
– Banyuasin (Pemberkasan)
– Probolinggo
– Jakarta Utara
– Jakarta
Kemudian untuk kabar baik yang kedua berasal dari buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023 yang resmi diterbitkan oleh Kemenkeu.
Terdapat dua hal yang dinantikan oleh para guru, yaitu di dalam isi buku tersebut terdapat tabel belanja K/L menurut sumber dana, 2022 – 2023.
Di mana disebutkan bahwa untuk anggaran tahun 2022 – 2023, kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk kebijakan pembelian tunjangan Hari Raya atau THR dan juga gaji ke-13.
Dalam hal ini, bagi guru sertifikasi atau yang ASN dipastikan oleh pemerintah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Selain itu, di bagian lain juga disebutkan mengenai dana alokasi khusus non fisik 2022–2023.
Disebutkan bahwa untuk anggaran tahun 2022–2023, masih mengalokasikan untuk tunjangan profesi guru atau TPG, sehingga bagi guru akan tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Untuk dana TPG guru di tahun depan yaitu sebesar Rp50,5 triliun untuk guru sertifikasi di seluruh Indonesia.
Selanjutnya untuk kabar baik yang ketiga, yaitu terkait dengan polemik yang terjadi di berbagai sekolah.
Polemik tersebut mendapat respon dari Kemdikbud Ristek melalui surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkenaan dengan adanya pemahaman yang beragam mengenai pemberian aneka tunjangan yang diberikan ke guru di Daerah.
Di mana disebutkan bahwa untuk tunjangan guru atau TPG dan tamsil bagi guru ASN Daerah sumber dananya dari APBN melalui DAK non fisik.
Hal tersebut sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yang merujuk pada PP nomor 19 tahun 2017 tentang guru.
Kemudian juga disebutkan bahwa untuk tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN Daerah berasal dari keuangan daerah.
Dalam hal ini Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan Daerah atas persetujuan DPRD.
Tentunya hal ini merupakan kabar baik untuk guru sertifikasi di tahun depan, sebab tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan Daerah.
Halaman Selanjutnya
Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya