Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan jumlah PPPK di daerah saat ini yang mencapai sekitar 225.000 dan PPPK yang direkrut instansi daerah pada 2022 yang jumlahnya 438.835.
Alokasi Gaji PPPK dari APBN Pemerintah pusat sudah menyiapkan alokasi anggaran gaji PPPK daerah pada 2023 sebesar Rp 25,74 triliun.
Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 396 triliun, yang sudah dialokasikan di dalam APBN 2023.
“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR seperti dikutip dari Antara.
Astera memerinci DAU untuk penggajian PPPK tersebut. PPPK klaster provinsi akan diberikan Rp 4,48 triliun.
PPPK klaster kabupaten/kota sebesar Rp 21,26 triliun. DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.
DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera Rp 5,47 triliun, Jawa Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.
Astera menilai, selama ini beberapa pemda belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.
Halaman berikutnya
Penentuan DAU yang ditentukan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya