Jumlah BOP PAUD 2023 dan Perkiraan Jadwal Penyalurannya

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UTBK SNBT 2023

UTBK SNBT 2023

Kementrian Pendidikan melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini telah mengalokasikan sejumlah anggaran BOP PAUD 2023. Adapun besaran dana yang akan disalurkan oleh pemerintah kepada satuan pendidikan PAUD yaitu sebesar Rp 3,8 triliun untuk dana reguler dan sebesar Rp 147,5 miliar untuk dana kinerja.

Pemerintah mengalokasikan BOP PAUD sendiri tujuannya untuk membantu biaya operasional non-personalia pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Biaya yang telah dialokasikan diatas oleh Kemendikbud nantinya akan disalurkan kepada PAUD dan satuan pendidikan non-formal yang telah menyelenggarakan sekolah setinggkat PAUD. Harapannya dana tersebut dapat mendukung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan setingkat PAUD.

Plt. Drejktur Pendidikan Anak Usia Dini, Komalasari menyampaikan terkait teknis pelaksanaan pendistribusian BOP PAUD 2023. Menurutnya total anggaran yang dialokasikan pemerintah yaitu sebesar RP 4.047.396.950.000. Sejumlah dana tersebut akan didistribusikan kepada 182.465 satuan pendidikan PAUD di seluruh wilayah Indonesia.

Perkiraan jadwal pendistribusian BOP PAUD 2023yakni pada bulan April nanti. Kemudian untuk penyaluran BOP Kinerja PAUD baru akan disalurkan pada bulan Januari dan Juni.

Menurut Komalasari pelaksanaan penditribusian BOP PAUD merujuk pada ketentuan yang tertuang di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOSP).

Adapun tujuan diadakannya Koordinasi BOP PAUD yaitu agar pemerintah daerah (Pemda) dapat mengerti dengan baik apa yang tertuang didalam juknis.

Halaman Selanjutnya

empat poin perubahan kebijakan BOP PAUD

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru