Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Tunjangan – Pada saat ini informasi mengenai tunjangan sertifikasi. guru menjadi perbincangan yang sering diperbincangkan pada kalangan guru. Hal tersebut juga terkait rencana pemerintah untuk memberikan tunjangan pada guru non sertifikasi. Terdapat informasi mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis tunjangan untuk guru non sertifikasi.

Tunjangan guru tersebut selalu menjadi pokok atau fokus utama pemerintah khususnya pada Kementrian Pendidikan. Hal tersebut dikarenakan pemberian tunjangan guru tersebut adalah bentuk upaya pemerintah dalam mensejahterakan guru di seluruh Indonesia.

Pada aturan yang masih berlaku saat ini, TPG atau Tunjangan Profesi Guru hanya bisa didapatkan oleh guru yang telah memenuhi kriteria seperti guru yang telah melewati proses sertifikasi.

Kemudian terdapat berbagai pertanyaan mengenai Petunjuk teknis untuk tunjangan tersebut. Hal tersebut seperti apakah petunjuk teknis terbaru tersebut akan menggantikan aturan lama dan sudahkan petunjuk teknis tersebut disahkan.

Kemdikbud mengusulkan skema atau petunjuk teknis baru. Hal tersebut juga terkait seluruh guru seperti guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, guru non ASN, guru PAUD hingga guru madrasah yang akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Hal tersebut dilakukan oleh kemdikbud sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Selain itu juga terdapat guru yang telah lama menantikan untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Untuk mendapatkan tunjangan, guru harus melalui proses sertifikasi yaitu dengan melalui program PPG Kemdikbud. Setelah lulus dari program PPG Kemdikbud tersebut, maka guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti bahwa guru tersebut telah tersertifikasi.

Pada sebuah kesempatan, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1,3 juta guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru atau yang sering disebut dengan TPG.

Sedangkan masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan dan masih belum terbayarkan karena tertahan. Selain itu juga terdapat guru yang masih menunggu antrean PPG selam bertahun tahun.

Untuk mengatasi hal tersebut Kemdikbud memberikan upaya untuk solusi dengan juknis terbaru yaitu RUU Sisdiknas. Hal tersebut juga dinyatakan oleh Nadiem Makarim bahwa RUU Sisdiknas tersebut adalah untuk kesejahteraan guru.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas dalam Prolegnas

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis