Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Tunjangan – Pada saat ini informasi mengenai tunjangan sertifikasi. guru menjadi perbincangan yang sering diperbincangkan pada kalangan guru. Hal tersebut juga terkait rencana pemerintah untuk memberikan tunjangan pada guru non sertifikasi. Terdapat informasi mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis tunjangan untuk guru non sertifikasi.

Tunjangan guru tersebut selalu menjadi pokok atau fokus utama pemerintah khususnya pada Kementrian Pendidikan. Hal tersebut dikarenakan pemberian tunjangan guru tersebut adalah bentuk upaya pemerintah dalam mensejahterakan guru di seluruh Indonesia.

Pada aturan yang masih berlaku saat ini, TPG atau Tunjangan Profesi Guru hanya bisa didapatkan oleh guru yang telah memenuhi kriteria seperti guru yang telah melewati proses sertifikasi.

Kemudian terdapat berbagai pertanyaan mengenai Petunjuk teknis untuk tunjangan tersebut. Hal tersebut seperti apakah petunjuk teknis terbaru tersebut akan menggantikan aturan lama dan sudahkan petunjuk teknis tersebut disahkan.

Kemdikbud mengusulkan skema atau petunjuk teknis baru. Hal tersebut juga terkait seluruh guru seperti guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, guru non ASN, guru PAUD hingga guru madrasah yang akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Hal tersebut dilakukan oleh kemdikbud sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Selain itu juga terdapat guru yang telah lama menantikan untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Untuk mendapatkan tunjangan, guru harus melalui proses sertifikasi yaitu dengan melalui program PPG Kemdikbud. Setelah lulus dari program PPG Kemdikbud tersebut, maka guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti bahwa guru tersebut telah tersertifikasi.

Pada sebuah kesempatan, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1,3 juta guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru atau yang sering disebut dengan TPG.

Sedangkan masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan dan masih belum terbayarkan karena tertahan. Selain itu juga terdapat guru yang masih menunggu antrean PPG selam bertahun tahun.

Untuk mengatasi hal tersebut Kemdikbud memberikan upaya untuk solusi dengan juknis terbaru yaitu RUU Sisdiknas. Hal tersebut juga dinyatakan oleh Nadiem Makarim bahwa RUU Sisdiknas tersebut adalah untuk kesejahteraan guru.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas dalam Prolegnas

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis