Juknis TPG 2023 – Ada kabar terbaru mengenai petunjuk teknis tunjangan professi guru (TPG) yang dibayarkan setiap satu bulan sekali atau perbulan. Ketentuan terbarunya sangat riskan.
Petunjuk teknis (juknis) TPG tersebut berlaku mulai tahun 2023 bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah di bawah lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun yang menjadi rujukannya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Kepdirjen No. 7475/2022 tersebut menerangkan besaran, kriteria penerima, dan hal-hal yang membuat TPG tidak bisa dibayarkan.
Berkaitan dengan pembayaran TPG, ada hal yang harus diperhatikan. Namun sebelum itu, berikut besaran TPG Madrasah 2023:
1. Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
4. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang Menerima TPG
Adapun kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi sesuai juknis TPG 2023 adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
4. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
5. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
6. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya