Juknis Terbaru! TPG yang Dibayarkan Perbulan Tak Akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk Kerja

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

12. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

  • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;
Ketentuan Khusus

Berikut dua poin dalam juknis TPG 2023 yang disampaikan dalam peraturan Kepdirjen No. 7475/2022 sebagai ketentuan khususnya.

1. Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan

  • Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
  • Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;
  • Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;
  • Cuti tahunan;
  • Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.

b. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;

c. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;

d. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sej enisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.

Halaman berikutnya

2. Tunjangan profesi tidak..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru