2. Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada guru, kepala, dan pengawas madrasah apabila:
a. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;
d. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
e. guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/ atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
f. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Demikian informasi mengenai juknis TPG 2023 untuk guru, kepala, dan pengawas madrasah di bawah naungan Kemenang. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!