Juknis Terbaru! Berikut Nominal dan Kategori yang mendapat tunjangan tahun 2023

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa tunjangan sertifikasi guru atau yang disebut juga sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Bagi guru yang baru saja lulus Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tentu penasaran mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan didapatkan.

Terdapat beberapa petunjuk dan teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG. Adapun beberapa juknis terkait tunjangan sertifikasi guru diantaranya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 18 Tahun 2021, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 18 Tahun 2021, dan Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022.

Selanjutnya ada juknis juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, dan Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2019.

Tunjangan sertifikasi sebagaimana tertulis di dalam juknis terbaru, diberikan kepada 4 (empat) kategori guru, baik negeri maupun swasta.

Dilansir dari Berita SoloRaya melalui akun Youtube Guru Abad 21, empat kategori guru yang dimaksud beserta nominal tunjangan yang diperoleh sebagai berikut.

1.Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Salah satu kategori guru yang mendapatkan tunjangan adalah PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19 Tahun 2019 besaran nominal yang didapatkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya.

2. Tunjangan non PNS

Pemerintah juga memberikan tunjangan kepada guru non PNS. Adapun besaran nominal tunjangan non PNS adalah Rp 1,5 juta rupiah, baik guru negeri maupun swasta seperti yang telah diatur daam Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021.

3. Tunjangan non PNS Inpassing

Guru non PNS inpassing juga kategori yang mendapatkan tunjangan. Inpassing merupakan penyetaraan golongan bagi para guru honorer dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga telah diatur dalam Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021. Adapun besaran nominal tunjangan yang didapatkan guru non PNS inpassing sesuai dengan Permendikbud tersebut adalah disesuaikan berdasarkan satu kali dengan gaji pokok PNS.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis