Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Semua Jenjang? Cek Info Selengkapnya

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk guru semua jenjang baik guru yang sudah sertifikasi ataupun yang belum sertifikasi.

Perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam aturan mengenai pemberian tunjangan Kemdikbud tersebut juga diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN maupun Non ASN hingga adanya kesetaraan.

Untuk mendukung kebijakan terbaru tersebut maka Kemdikbud juga rencananya akan mengeluarkan juknis baru terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi. Sehingga dengan demikian, undang-undang mengenai tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag akan dibedakan. Akan tetapi, pada regulasi yang akan ditetapkan juga terdapat aturan mengenai tunjangan untuk Madrasah.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa juknis tentang Undang-undang tunjangan Kemdikbud telah tercantum berdasarkan tiga UU sekaligus yakni UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan UU 12/2012 mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Aturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen tersebut saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat misalnya pada pengaturan mengenai cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sehingga dengan demikian, pemerintah telah merencanakan RUU Sisdiknas dengan menjalankan satu sistem pendidikan yang mana hal tersenbut telah diatur dalam RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.

Tunjangan dalam RUU Sisdiknas tersebut diperuntukkan bagi guru sertifikasi, guru non sertifikasi dan guru ASN maupun non-ASN pada semua jenjang pendidikan. Rancangan RUU tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memberikan dorongan agar seluruh guru dapat memperoleh penghasilan yang layak baik guru yang berstatus PNS maupun pegawai non ASN.

RUU Sisdiknas merupakan suatu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah guru di Indonesia yang mana agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru. Sehubungan dengan dibentuknya RUU Sisdiknas maka Mendikbud telah menyampaikan   perubahan terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru. Perubahan tersebut yakni diantaranya:

1. Tunjangan hingga pensiun

Perubahan pertama yakni tunjangan hingga pensiun yang mana guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya maka akan tetap mendapatkannya hingga pensiun. RUU Sisdiknas tersebut telah menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan dirugikan apapun sehingga guru tersebut akan terus menerima tunjangan hingga pensiun.

2. Tunjangan tanpa sertifikasi

Perubahan kedua yakni tunjangan tanpa sertifikasi yang mana guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan. Sehingga sebanyak 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi maka akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG.

3. Kesetaraan

Perubahan ketiga yakni adanya kesetaraan untuk guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren atau guru di madrasah. Sehingga guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan dan guru pesantren dapat diakui sebagai guru dan apabila guru tersebut telah memenuhi syarat maka juga bisa menerima tunjangan.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan profesi guru merupakan salah satu penghasilan tambahan yang…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis