Program PPG dalam jabatan merupakan salah satu program sertifikasi yang akan dibuka pada tahun 2023, dan sebagai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Sertifikasi tahun 2023 dapat diperoleh melalui program PPG dalam jabatan sebagaimana telah diatur di dalam juknis baru yang diterbitkan pada tahun 2022 lalu.
Juknis baru yang mengatur mengenai sertifikasi tahun 2023 melalui program PPG dalam jabatan yaitu peraturan pada Permendikbud Ristek No 54 tahun 2022. Pada pasal 14 regulasi dalam Permendikbud tersebut menjelaskan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebaga peserta program ini.
Berdasarkan pada peraturan tersebut guru yang dapat mengikuti program PPG ini yaitu guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Meskipun demikian, Kemdikbud mensyaratkan guru yang mengikuti program PPG ini harus aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.
Disebutkan bahwasannya dalam setiap program PPG dalam jabatan ini akan ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri.
Pada ayat 3 pasal 14 juga telah disebutkan untuk penentuan keikusertaan calon mahasiswa program ini dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yaitu sebagai berikut:
- Mempertimbangkan usia yang paling tinggi
- Mempertimbangkan masa kerja yang paling lama
- Mempertimbangkan nilai yang telah didapat berdasarkan dari hasil seleksi yang paling tinggi
- Mempertimbangkan guru dengan aturan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
Kemudian dilanjutkan dengan ayat 2 yang menyebutkan untuk calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 nantinya akan ditetapkan sebagai mahasiswa program PPG.
Penetapan sebagai mahasiswa program PPG ini berdasarkan dengan penetapan jumlah mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahunnya. Selanjutnya dalam jukni ini, pelaksanaan program PPG termuat pada bagian kelima yang tercantum di dalam pasal 15 dengan menjelaskan tiga ayat.
Ayat 1 pada pasal 15 menyebutkan bahwasannya pembelajaran program PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK.
Selanjutnya di ayat 2 menjelaskan mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru di dalam pelaksanaan program PPG dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 yang mempunyai beban belajar 36 SKS.
Kemudian pada ayat 3 mengatur mengenai pemenuhan beban belajar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui berikut ini:
- Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau
- Terdapat pembelajaran program studi (prodi) Pendidikan Profesi Guru
Halaman Selanjutnya
Pada rekognisi pembelajaran lampau ada pengurangan pada beban SKS
Halaman : 1 2 Selanjutnya