Juknis Baru PPG dalam Jabatan 2023

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada rekognisi pembelajaran lampau ada pengurangan pada beban SKS sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Adanya rekognisi pada pembelajaran lampau ini semakin memudahkan para guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG).

Diketahui di dalam ketentuan tersebut terdpat pengurangan pada beban SKS secara penuh maupun pengurangan setengah dari SKS.

Kriteria rekognisi pengurangan pada beban SKS secara penuh ini tertuang di dalam pasal 16, dengan persyaratan telah mempunyai sertifikat Guru Penggerak dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Kemudian pada pasal 4 ayat 2 Permendikbud No 54 tahun 2022 telah disebutkan mengenai beberapa kategori guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

  • Guru yang telah mempunyai sertifikat Guru Penggerak
  • Guru yang belum lulus pada ujian tulis nasional atau uji kompetensi PLPG
  • Guru non sertifikasi selain pada poin a dan b

Selanjutnya pada pasal 5 menjelaskan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa yaitu sebagai berikut:

  1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  2. Maksimal usia 58 tahun pada tahun yang berkenaan
  3. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai seorang guru selama tiga tahun terakhir
  4. Kualifikasi akademi yang dimiliki yaitu sarjana S1 atau Diploma Empat (DIV)
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Berkelakuan baik
  7. Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  8. Terdaftar di dalam Dapodik Kementerian

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai juknis terbaru program PPG dalam jabatan tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 7,234 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru