Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN merupakan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penyusunan RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, pada Senin, 12 Februari 2024.
16 Substansi RPP Manajemen ASN
RPP Manajemen ASN memiliki 16 substansi, di antaranya:
- Penguatan budaya kerja
- Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Penataan tenaga non-ASN
- Jabatan manajerial dan nonmanajerial
- Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri
- Perbaikan kesejahteraan ASN
- Hak dan kewajiban ASN
- Penetapan kebutuhan ASN
- Pengadaan CASN
- Penguatan kinerja pegawai ASN
- Pengembangan talenta dan karier
- Pengembangan kompetensi
- Pemberhentian ASN
- Organisasi profesi ASN
- Digitalisasi manajemen ASN
- Penyelesaian sengketa.
Kedepannya, Anas menginstruksikan agar dibentu panitia antar kementerian sesuai arahan dari presiden.
“Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” jelas Anas.
Pada kesempatan kali ini, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai hal yang berkaitan dengan RPP Manajemen ASN. Pembahasan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
Sebelum izin prakarsa RPP Manajemen ASN disetujui, ada beberapa substansi yang telah rampung dibahas, yaitu Pengembangan Kompetensi, Pengelolaan Kinerja, Jenis dan Kedudukan, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Digitalisasi, Manajemen Perubahan, Evaluasi Manajemen ASN, serta Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Apabila penyusunan RPP Manajemen ASN rampung, lalu bagaimana nasib ASN (PPPK dan PNS) dan Non ASN atau honorer kedepannya?
Halaman selanjutnya,