Jokowi Setujui RPP Manajemen ASN, KemenPANRB Akan Terapkan Kebijakan Ini bagi Tenaga ASN dan Non ASN

- Editor

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN merupakan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penyusunan RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, pada Senin, 12 Februari 2024.

16 Substansi RPP Manajemen ASN

RPP Manajemen ASN memiliki 16 substansi, di antaranya:

  1. Penguatan budaya kerja
  2. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Penataan tenaga non-ASN
  4. Jabatan manajerial dan nonmanajerial
  5. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri
  6. Perbaikan kesejahteraan ASN
  7. Hak dan kewajiban ASN
  8. Penetapan kebutuhan ASN
  9. Pengadaan CASN
  10. Penguatan kinerja pegawai ASN
  11. Pengembangan talenta dan karier
  12. Pengembangan kompetensi
  13. Pemberhentian ASN
  14. Organisasi profesi ASN
  15. Digitalisasi manajemen ASN
  16. Penyelesaian sengketa.

Kedepannya, Anas menginstruksikan agar dibentu panitia antar kementerian sesuai arahan dari presiden.

“Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” jelas Anas.

Pada kesempatan kali ini, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai hal yang berkaitan dengan RPP Manajemen ASN. Pembahasan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.

Sebelum izin prakarsa RPP Manajemen ASN disetujui, ada beberapa substansi yang telah rampung dibahas, yaitu Pengembangan Kompetensi, Pengelolaan Kinerja, Jenis dan Kedudukan, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Digitalisasi, Manajemen Perubahan, Evaluasi Manajemen ASN, serta Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

Apabila penyusunan RPP Manajemen ASN rampung, lalu bagaimana nasib ASN (PPPK dan PNS) dan Non ASN atau honorer kedepannya?

Halaman selanjutnya,

Nasib tenaga ASN dan Non ASN…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 547 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis