Jokowi Setujui RPP Manajemen ASN, KemenPANRB Akan Terapkan Kebijakan Ini bagi Tenaga ASN dan Non ASN

- Editor

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Tenaga ASN dan Non ASN

Menteri Anas mengungkapkan bahwa substansi mengenai Hal dan Kewajiban ASN dan jabatan ASN sudah hampir rampung. Penyusunan RPP Manajemen ASN akan dikebut dan ditargetkan akan rampung pada April 2024 dan dalam minggu ini akan dilanjutkan ke pembahasan substansi lainnya.

Mengutip dari Liputan6, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, Panitia Seleksi Nasional mendorong instansi untuk segera menghitung kebutuhan tenaga ASN di lingkupnya.

Sayangnya, usulan formasi yang diajukan instansi harus dianalisis oleh BKN berdasarkan anggaran masing-masing untuk membayar gaji non ASN atau honorer yang nantinya naik pangkat menjadi PPPK.

Hal ini kemungkinan berlaku juga bagi tenaga guru honorer yang akan diangkat menjadi guru PPPK di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.

Sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023, tenaga honorer akan dihapus pada Desember 2024. Meski demikian, honorer hanya diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Untuk menjadi PNS, tenaga non ASN harus memenuhi syarat dan lolos seleksi CPNS 2024.

Setelah guru honorer diangkat menjadi PPPK, mereka juga harus mengikuti kebijakan pengelolaan kinerja, Evaluasi Manajemen ASN, Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta kebijakan lainnya yang masuk dalam 16 substansi di atas.

Saat ini BKN masih menunggu setiap instansi untuk mengajukan kebutuhan tenaga ASN di lingkupnya. Selanjutnya, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkannya kebutuhan formasi CASN 2024.

Semoga UU ASN dapat diterapkan dengan baik di tahun ini, sehingga nasib guru honorer dapat lebih terjamin.  Demikian informasi mengenai kebijakan dan substansi yang ada dibahas dalam penyusunan RPP Manajemen ASN.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 547 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis