Jika RUU Sisdiknas Disahkan, Akankah Nasib Honorer Membaik

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski tahun ini RUU Sisdiknas tidak masuk kedalam prolegnas 2023 akan tetapi saat ini RUU Sisdiknas sedang melalui proses pengkajian ulang. Hal ini masih tetap memungkinkan RUU Sisdiknas disahkan dikemudian hari.

Kabarnya jika RUU Sisdiknas disahkan nanti, para tenaga honorer akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi ASN. Namun honorer yang akan menjadi prioritas pengangkatan yaitu tenaga honorer teknis saja. Meski demikian hal ini cukup melegakan bagi honorer yang telah merasakan penantian panjangnya.

Tenaga honorer yang termasuk pada sektor teknis kabarnya akan mendapatkan pengangkatan secara langsung tanpa melalui skema ujian apapun.

Namun yang menjadi catatan hal-hal diatas masih hanya berupa rancangan Undang-undang saja. Tenaga honorer teknis hanya bisa menjadi ASN tanpa skeme ujian sama sekali jika RUU sisdiknas disahkan menjadi Undang-undang.

Pertanyaan yang muncul dibanyak benak tenaga honorer akhirnya terjawab. Jika RUU sisdikanas disahkan nanti mereka akan mendapatkan pengangkatan menjadi ASN tanpa melalui rangkain tes sedikitpun.

Berbicara terkait hal tersebut secara nyata perubahan skema yang terjadi tertuang di dalam revisi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan yang terjadi pada Undang-undang tentang ASN tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa akan ada pengangkatan tenag honorer menjadi ASN tanpa tes sama sekali.

Selanjutnya merujuk pada ketentuan Pasal 131A RUU ASN yang pada pokoknya menyebutkan perihal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non-ASN dapat menerima pengangkatan secara langsung.

Akan tetapi untuk melakasanakan ketentuan tersebut pemerintah tetap melakukan beberapa pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan diantaranya terkait dengan lama waktu pengabdian seorang tenaga honorer, jarak waktu menjabatnya dengan waktu pensiun, SK pengangkatan dan jabatan dari tenaga honorer tersebut.

Kemudian berlanjut pada ketentuan yang selanjutnya yaitu Pasal 131A ayat 3 dimana tenaga honorer yang akan menerima pengangkatan secara langsung adalah honorer bidang pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pertanian serta penelitian.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan RUU ASN 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis