Kenaikan TPP 2023 – Ada salah satu jenis tunjangan yang mengalami kenaikan di tahun 2023. Ini merupakan kabar gembira sekaligus kabar yang ditunggu-tunggu selama ini.
Adapun jenis tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
TPP sendiri merupakan salah satu jenis tunjangan yang berasal dari APBD atau anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Baru-baru ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi bahwa Pemprov Sumbar telah mengaplikasikan Rp 380 miliar untuk TPP di tahun 2023 ini.
Itu artinya, jumlah alokasi dana yang disediakan pemerintah daerah naik sekitar Rp 130 miliar. Pemberian TPP bagi ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didasarkan pada indikator tertentu.
Di tahun 2023 ini, pemberian TPP bagi ASN ada yang nominalnya naik 200% dari sebelumnya. Meski demikian ada juga ASN yang hanya mendapatkan TPP 10% saja.
“Jadi ada ASN yang kenaikan TPP-nya mencapai 200 persen tetapi ada juga yang hanya 10 persen saja, tutur Anggota Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar, Medi Iswandi.
Dalam pernyataannya Medi juga turut mengemukakan bahwa untuk kenaikan TPP 2023 dialami oleh jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.
“Kelompok yang paling tinggi kenaikan TPP nya adalah untuk fungsional dengan beban kerja tinggi dan risiko kerja besar. Seperti guru dan tenaga kesehatan,” Ungkap Medi.
Sementara untuk kelompok yang setara eselon II, kenaikan TPP yang diberikan hanya berkisar 20 hingga 10% saja.
Tambahan penghasilan pengawai ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.
Sebelumnya TPP kepada guru sempat dihentikan karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi.
Sementara TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya