Jenis Tunjangan Ini Naik di Tahun 2023, Cek Besarannya!

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun penjelasannya mengenai hal tersebut, bahwa TPG, Tamsil dan TPP adalah entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru.

Untuk mendapatkan dana tersebut, harus memenuhi beberapa kriteria yang harus terpenuhi.

Saat ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang memperjuangkan dana tersebut untuk diberikan kepada guru.

Memang saat ini untuk guru sebagai bentuk penghargaan kepada profesionalitasnya, negara sendiri telah memberikan tunjangan kepadanya. Akan tetapi tidak semua diberikan kepada guru.

Guru yang bisa mendapatkannya adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi, sehingga mereka diberikan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru.

Untuk ASN di Daerah, mendapatkan penambahan penghasilan atau Tamsil yang mana diberikan setiap satu kali dalam tiga bulan. Besarannya adalah Rp250 ribu sebulan.

Di sisi lain Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi menyebut bahwa pemberian tunjangan TPP adalah untuk memotivasi ASN.

“Tunjangan ini untuk memotivasi ASN meningkatkan kinerja agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Tutur Mahyeldi.

Di Pemprov Sumbar sendiri sudah mempunyai indikator kinerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan pegawai.

Halaman berikutnya

ASN yang memiliki..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis