Adapun penjelasannya mengenai hal tersebut, bahwa TPG, Tamsil dan TPP adalah entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru.
Untuk mendapatkan dana tersebut, harus memenuhi beberapa kriteria yang harus terpenuhi.
Saat ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang memperjuangkan dana tersebut untuk diberikan kepada guru.
Memang saat ini untuk guru sebagai bentuk penghargaan kepada profesionalitasnya, negara sendiri telah memberikan tunjangan kepadanya. Akan tetapi tidak semua diberikan kepada guru.
Guru yang bisa mendapatkannya adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi, sehingga mereka diberikan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru.
Untuk ASN di Daerah, mendapatkan penambahan penghasilan atau Tamsil yang mana diberikan setiap satu kali dalam tiga bulan. Besarannya adalah Rp250 ribu sebulan.
Di sisi lain Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi menyebut bahwa pemberian tunjangan TPP adalah untuk memotivasi ASN.
“Tunjangan ini untuk memotivasi ASN meningkatkan kinerja agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Tutur Mahyeldi.
Di Pemprov Sumbar sendiri sudah mempunyai indikator kinerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan pegawai.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya