Jenis Tunjangan Ini Naik di Tahun 2023, Cek Besarannya!

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan TPP 2023 – Ada salah satu jenis tunjangan yang mengalami kenaikan di tahun 2023. Ini merupakan kabar gembira sekaligus kabar yang ditunggu-tunggu selama ini.

Adapun jenis tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

TPP sendiri merupakan salah satu jenis tunjangan yang berasal dari APBD atau anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baru-baru ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi bahwa Pemprov Sumbar telah mengaplikasikan Rp 380 miliar untuk TPP di tahun 2023 ini.

Itu artinya, jumlah alokasi dana yang disediakan pemerintah daerah naik sekitar Rp 130 miliar. Pemberian TPP bagi ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didasarkan pada indikator tertentu.

Di tahun 2023 ini, pemberian TPP bagi ASN ada yang nominalnya naik 200% dari sebelumnya. Meski demikian ada juga ASN yang hanya mendapatkan TPP 10% saja.

“Jadi ada ASN yang kenaikan TPP-nya mencapai 200 persen tetapi ada juga yang hanya 10 persen saja, tutur Anggota Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar, Medi Iswandi.

Dalam pernyataannya Medi juga turut mengemukakan bahwa untuk kenaikan TPP 2023 dialami oleh jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

“Kelompok yang paling tinggi kenaikan TPP nya adalah untuk fungsional dengan beban kerja tinggi dan risiko kerja besar. Seperti guru dan tenaga kesehatan,” Ungkap Medi.

Sementara untuk kelompok yang setara eselon II, kenaikan TPP yang diberikan hanya berkisar 20 hingga 10% saja.

Tambahan penghasilan pengawai ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Sebelumnya TPP kepada guru sempat dihentikan karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi.

Sementara TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan.

Halaman berikutnya

Adapun penjelasannya..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis