Jenis Tunjangan Ini Naik di Tahun 2023, Cek Besarannya!

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan TPP 2023 – Ada salah satu jenis tunjangan yang mengalami kenaikan di tahun 2023. Ini merupakan kabar gembira sekaligus kabar yang ditunggu-tunggu selama ini.

Adapun jenis tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

TPP sendiri merupakan salah satu jenis tunjangan yang berasal dari APBD atau anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baru-baru ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi bahwa Pemprov Sumbar telah mengaplikasikan Rp 380 miliar untuk TPP di tahun 2023 ini.

Itu artinya, jumlah alokasi dana yang disediakan pemerintah daerah naik sekitar Rp 130 miliar. Pemberian TPP bagi ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didasarkan pada indikator tertentu.

Di tahun 2023 ini, pemberian TPP bagi ASN ada yang nominalnya naik 200% dari sebelumnya. Meski demikian ada juga ASN yang hanya mendapatkan TPP 10% saja.

“Jadi ada ASN yang kenaikan TPP-nya mencapai 200 persen tetapi ada juga yang hanya 10 persen saja, tutur Anggota Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar, Medi Iswandi.

Dalam pernyataannya Medi juga turut mengemukakan bahwa untuk kenaikan TPP 2023 dialami oleh jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

“Kelompok yang paling tinggi kenaikan TPP nya adalah untuk fungsional dengan beban kerja tinggi dan risiko kerja besar. Seperti guru dan tenaga kesehatan,” Ungkap Medi.

Sementara untuk kelompok yang setara eselon II, kenaikan TPP yang diberikan hanya berkisar 20 hingga 10% saja.

Tambahan penghasilan pengawai ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Sebelumnya TPP kepada guru sempat dihentikan karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi.

Sementara TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan.

Halaman berikutnya

Adapun penjelasannya..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis