Setiap Bulan Jenis Tunjangan Baru Akan Diberikan Kepada PNS

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Baru – Tunjangan baru adalah informasi menarik bagi para pegawai negeri sipil di seluruh Negeri, karena tahun 2022 terdapat jenis tunjangan baru yang dapat diberikan setiap bulan. Ternyata jenis tunjangan baru yang akan diberikan setiap bulan kepada PNS pada tahun 2022  adalah tunjangan jabatan fungsional perencana.

Peraturan mengani tunjangan telah dijelaskan di dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai subsidi jabatan fungsional perencana yang akan diberikan untuk PNS. Menurut peraturan tersebut dijelaskan bahwa subsidi jabatan fungsional perencana akan diberikan kepada dua jenis PNS.

PNS yang bekerja pada instansi pusat yang bersumber dari APBN adalah jenis pertama yang akan menerima tunjangan tersebut. PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari APBD adalah jenis kedua yang dapat menerima hal tersebut.

Mengenai subsidi tersebut tercatat pada Perpres Nomor 97 Tahun 2022 adalah meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan peforma kinerja PNS yang telah melakukan tugas perencana secara penuh.

Oleh sebab itu, dalam memberikan apresiasi terhadap kinerja  PNS yang melakukan tugas dengan baik secara penuh dalam jabatan fungsional perencana, maka subsidi jabatan fungsional perencana kepada PNS adalah salah satu rencana pemerintah sebagai bentuk apresiasi

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh selama jabatan fungsional perencana dan akan diberikan tunjangan jabatan fungsional perencana setiap bulannya juga telah dijelaskan pada pasal 2 Perpres Nomor 97 Tahun 2022.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional perencana dapat dihentikan apabila PNS tidak diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional perencana, seperti yang dijelaskan pada pasal 2 hal tersebut juga telah dijelaskan pada pasal 5 Perpres.

Apabila Perpres ini telah berlaku, selanjutnya Perpres Nomor 44 Tahun 2007 terkait tunjangan jabatan fungsional perencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena hal tersebut telah dijelaskan pada pasal 7 Perpres Nomor 97 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Besaran Tunjangan

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis