Jenis Penambahan Nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru dan Teknis 2022, Pasti Dapat Afirmasi?

- Editor

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Afirmasi PPPK – Terdapat beberapa jenis afirmasi untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan PPPK Teknis 2022.

Tentunya kebijakan penambahan nilai atau afirmasi ini memiliki beberapa syarat tertentu dan diberikan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan.

Dilansir dari laman Kemendikbud, afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer maupun tenaga teknis lulus seleksi PPPK.

Kebijakan terkait jalur afirmasi PPPK Guru telah dipaparkan dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Sedangkan untuk kebijakan afirmasi PPPK Teknis ditetapkan melalui KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022.

Afirmasi PPPK Guru 2022

Dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan secara lengkap apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk memperoleh keuntungan melalui jalur afirmasi tersebut.

Adapun penambahan nilai melalui jalur afirmasi PPPK Guru 2022 diberikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1. Semua pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai atau linear dengan formasi yang dilamar akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun hingga saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

Halaman berikutnya

Penambahan nilai diberikan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,791 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis