Masih banyak guru yang belum yakin bahwa guru sertifikasi atau non Sertifikasi yang berstatus sebagai ASN berhak atas tambahan 100% 1 bulan TPG dan Tamsil.
Tambahan 100% 1 bulan TPG dan Tamsil ini merupakan salah satu komponen yang ada dalam THR dan gaji ke 13 yang sudah disiapkan oleh Pemerintah.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Banyak pertanyaan muncul, anggaran tambahan 100% 1 bulan TPG dan Tamsil dalam thr dan gaji ke 13 itu berasal dari pusat atau daerah?
Untuk menjawab ini, Anda perlu memahami fakta yang ada bahwa:
Kebijakan tambahan 100% 1 bulan TPG dalam THR dan Gaji ke 13 itu dari pemerintah pusat yaitu sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Untuk alas anggarannya juga telah disiapkan oleh Pusat. Kementerian keuangan sudah menyiapkan dengan transfer ke daerah sebesar 4,7 triliun lebih untuk mendanai hal tersebut.
Hal ini sesuai dengan penyampaian Sri Mulyani selaku menteri keuangan dalam paparanya tentang resume kebutuhan THR dan gaji ke 13 ASN tahun anggaran 2024.
- Komponen THR dan gaji ke 13, yaitu berupa gaji dan tunjangan melekat ASN daerah sebesar 35,334.26 miliar sumber dana dari DAU Tahun anggaran 2024.
- Kemudian untuk Komponen THR dan gaji ke 13 lainnya yaitu Tukinda/TPP Pemda yaitu sebesar 15,457.2 Miliar sumber dananya berasal dari APBD. Yang mana disediakan oleh APBD sesuai kebijakan dan kemampuan masing- masing Pemda.
- Komponen terakhir yaitu berupa Perkiraan TPG.Tamsil untuk guru ASND yang tidak mendapatkan Tukinda/TPP yaitu sebesar 4,762.94 Miliar atau 4,7 Triliun, dengan sumber dananya dari tambahan TKD 2024, pengalokasian tambahan TKD dengan terlebih dahulu melakukan pergeseran anggaran BUN lainnya ke anggaran TKD.
Dengan total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk THR dan Gaji ke 13 yaitu sebesar 55,554.40 miliar. Dengan sebesar 40,1 Triliun bersumber dari APBN melalui TKD (DAU dan tambahan TKD 2024).
Secara tertulis juga jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam Pasal 6 ayat (3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Lantas mengapa hingga hari ini masih ada daerah yang belum mencairaknnya?
Halaman selanjutnya,
Terdapat 2 kemungkinan mengapa hal, …
Halaman : 1 2 Selanjutnya