- Tenaga non ASN yang telah menyerahkan data-data yang diperlukan, namun belum bisa melakukan pembuatan akun pendataan non ASN, sebab belum didaftarkan oleh admin, lalu bagaimana solusinya?
BKN menjawab:
Untuk pendataan non ASN, pintu masuknya harus di instansi terlebih dahulu. Instansi-lah yang akan melakukan pendataan. Untuk proses input data dilakukan mulai dari nama, NIK, dan lain-lain.
Jika telah terdata masuk ke instansi tersebut, baru nanti tenaga non ASN bisa membuat akun. Jika NIK belum terdata di Instansi, maka tenaga honorer tidak dapat melakukan pembuatan akun.
Tenaga honorer bisa menghubungi instansi jika menemukan kendala tidak bisa membuat akun, karena belum terdata di instansi.
Perlu diketahui proses serta persyaratan dalam pendataan non ASN tahun 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022.
Setelah masa pendataan tenaga non ASN yang telah berakhir pada 30 September atau tahap pra finalisasi dan diumumkan oleh instansi adalah wujud transparansi dan akuntabilitas.
Tidak hanya itu, pengumuman hasil pra finalisasi dimaksudkan agar instansi bisa mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.
Tahap tersebut termasuk pada tahap uji publik.
Jika dalam masa uji publik tersebut terdapat perbaikan data tenaga non ASN, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Dan perbaikan data tenaga non ASN tersebut hanya bisa dilakukan melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.
Sementara untuk tenaga non ASN atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.
Demikian informasi mengenai Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Penting Disimak Penjelasan BKN, semoga dapat bermnfaat.
Mari Tingkatkan Kompetensi Anda Sebagai Guru untuk dapa bersaing di masa Sekarang!!!
Daftar Diklat 35 JP Merancang Pembelajaran Kolaborasi Antar Mata Pelajaran dalam Implementasi P5
Ingin dibantu mendaftar? hubungi : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2