..
Menurut Badan Kepegawaian Negara, hal tersebut tentu akan membebankan pada storage atau penyimpanan oleh sebab itu diberlakukan pembatasan dengan penginputan maksimal hingga lima tahun.
Selai itu juga terdapat permasalahan lain dalam penginputan. Masalah lain mengenai penginputan tersebut adalah mengenai salah input data yaitu hanya satu data saja yang diinput.
Untuk permasalahan tersebut akan dikembalikan pada instansi dari tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bersangkutan. Jika instansi tersebut bersedia untuk melengkapai dan juga mereset maka perbaikan dari data tersebut akan dilakukan.
Jika terdapat kelupaan mengenai penginputan dan instansi tersebut bersedia untuk mereset atau memperbaiki maka hal tersebut dapat segera terselesaikan dengan bantuan dari instansi terkait.
Jika instansi tersebut bersedia untuk melakukan peresetan maka dapat membuat akun seperti dari awal. Selain itu tenaga honorer atau pegawai non ASN juga dapat membawa bukti bukti ke instansi terkait untuk dilakukan penginputan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah data tersebut dapat diperbaiki jika instansi yang terkait bersedia untuk melakukan reset dari data tenaga honorer atau pegawai non ASN. Maka hal tersebut sangat bergantung dari instansi masing masing.
Dengan demikian beberapa jawaban dari BKN tersebut harus diperhatikan oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN dalam melakukan pendataan. Demikian informasi mengenai Jawaban BKN Tentang Permasalahan Input Data
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2