Jawaban BKN Tentang Permasalahan Input Data

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban BKN – Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan pemerintah. Hal tersebut tengah memasuki tahap prafinalisasi. Selain itu juga terdapat jawaban BKN tentang permaslahan input data.

Dalam pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut terdapat beberapa pertanyaan mengenai permasalahan yang terjadi dalam proses pendataan tersebut.      Hal tersebut juga pada permasalahan penginputan riwayat pekerjaan.

Hal mengenai penginputan riwayat pekerjaan, hanya terinput pekerjaan tenaga honorer atau pegawai non ASN pada pendata tersebut selama 5 tahun masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut.

Hal tersebut juga berlaku untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah berkerja lebih dari lima tahun. Oleh sebab itu pada saat dilakukan proses pendataan tersebut dilingkungan pemerintah, beberapa tenaga honorer atau pegawai non ASN mengalami permasalahan.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara kemudian memberikan respon atau tanggapan mengenai permasalah yang dialami oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut. BKN memberikan jawaban mengenai permasalah pada penginputan.

Tujuan BKN menginput masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN hanya 5 tahun adalah dikarenakan pada dasarnya BKN menginginkan untuk menginput semua masa kerja tapi hal tersebut memerlukan bukti SK dan juga bukti pembayaran.

Selain itu menurut BKN bahwa riwayat masa kerja selama lima tahun telah menjadi ketentuan dengan berbagai pertimbangan yang khusus. Pada lima tahun, terkadang pegawai honorer atau tenaga non ASN telah hilang data datanya. Oleh sebab itu penginputan 5 tahun sudah mencukupi hal tersebut.

Selanjutnya untuk alasan yang kedua adalah Badan Kepegawain Negara tidak ingin terlalu banyak menggunakan storage. Hal tersebut dikarenakan data dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut banyak jumlahnya.

Jika satu orang satu file tersebut dapat berukuran 2 mega, jika dikalikan banyak file dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut tentu akan memakan banyak storage atau penyimpanan terkait data data tersebut.

Halaman Selanjutnya

Beban Storage

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis