Jawaban BKN Tentang Permasalahan Input Data

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban BKN – Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan pemerintah. Hal tersebut tengah memasuki tahap prafinalisasi. Selain itu juga terdapat jawaban BKN tentang permaslahan input data.

Dalam pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut terdapat beberapa pertanyaan mengenai permasalahan yang terjadi dalam proses pendataan tersebut.      Hal tersebut juga pada permasalahan penginputan riwayat pekerjaan.

Hal mengenai penginputan riwayat pekerjaan, hanya terinput pekerjaan tenaga honorer atau pegawai non ASN pada pendata tersebut selama 5 tahun masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut.

Hal tersebut juga berlaku untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah berkerja lebih dari lima tahun. Oleh sebab itu pada saat dilakukan proses pendataan tersebut dilingkungan pemerintah, beberapa tenaga honorer atau pegawai non ASN mengalami permasalahan.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara kemudian memberikan respon atau tanggapan mengenai permasalah yang dialami oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut. BKN memberikan jawaban mengenai permasalah pada penginputan.

Tujuan BKN menginput masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN hanya 5 tahun adalah dikarenakan pada dasarnya BKN menginginkan untuk menginput semua masa kerja tapi hal tersebut memerlukan bukti SK dan juga bukti pembayaran.

Selain itu menurut BKN bahwa riwayat masa kerja selama lima tahun telah menjadi ketentuan dengan berbagai pertimbangan yang khusus. Pada lima tahun, terkadang pegawai honorer atau tenaga non ASN telah hilang data datanya. Oleh sebab itu penginputan 5 tahun sudah mencukupi hal tersebut.

Selanjutnya untuk alasan yang kedua adalah Badan Kepegawain Negara tidak ingin terlalu banyak menggunakan storage. Hal tersebut dikarenakan data dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut banyak jumlahnya.

Jika satu orang satu file tersebut dapat berukuran 2 mega, jika dikalikan banyak file dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut tentu akan memakan banyak storage atau penyimpanan terkait data data tersebut.

Halaman Selanjutnya

Beban Storage

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis