Jawaban BKN Tentang Permasalahan Input Data

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban BKN – Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan pemerintah. Hal tersebut tengah memasuki tahap prafinalisasi. Selain itu juga terdapat jawaban BKN tentang permaslahan input data.

Dalam pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut terdapat beberapa pertanyaan mengenai permasalahan yang terjadi dalam proses pendataan tersebut.      Hal tersebut juga pada permasalahan penginputan riwayat pekerjaan.

Hal mengenai penginputan riwayat pekerjaan, hanya terinput pekerjaan tenaga honorer atau pegawai non ASN pada pendata tersebut selama 5 tahun masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut.

Hal tersebut juga berlaku untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah berkerja lebih dari lima tahun. Oleh sebab itu pada saat dilakukan proses pendataan tersebut dilingkungan pemerintah, beberapa tenaga honorer atau pegawai non ASN mengalami permasalahan.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara kemudian memberikan respon atau tanggapan mengenai permasalah yang dialami oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut. BKN memberikan jawaban mengenai permasalah pada penginputan.

Tujuan BKN menginput masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN hanya 5 tahun adalah dikarenakan pada dasarnya BKN menginginkan untuk menginput semua masa kerja tapi hal tersebut memerlukan bukti SK dan juga bukti pembayaran.

Selain itu menurut BKN bahwa riwayat masa kerja selama lima tahun telah menjadi ketentuan dengan berbagai pertimbangan yang khusus. Pada lima tahun, terkadang pegawai honorer atau tenaga non ASN telah hilang data datanya. Oleh sebab itu penginputan 5 tahun sudah mencukupi hal tersebut.

Selanjutnya untuk alasan yang kedua adalah Badan Kepegawain Negara tidak ingin terlalu banyak menggunakan storage. Hal tersebut dikarenakan data dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut banyak jumlahnya.

Jika satu orang satu file tersebut dapat berukuran 2 mega, jika dikalikan banyak file dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut tentu akan memakan banyak storage atau penyimpanan terkait data data tersebut.

Halaman Selanjutnya

Beban Storage

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis