Jadwal dan formasi – PPPK secara resmi telah dibuka oleh Kementerian PANRB BKN jadwal dan formasi rilis pada tanggal 31 Oktober 2022. Selanjutnya akan ada pembukaan PPPK tenaga teknis. Lalu kapan PPPK tenaga teknis akan dibuka?
Melalui laman Youtube Kementerian PANRB BKN memaparkan terkait dengan alur dan jadwal seleksi PPPK termasuk juga PPPK tenaga teknis. Berdasarkan pemaparan tersebut pendaftaran PPPK tenaga teknis akan dibuka pada tanggal 7 November 2022.
Jadwal Pembukaan PPPK Teknis 2022
Jika melihat dari pemaparan yang telah dilakukan Kementerian PANRB BKN melalui laman Youtubenya. Adapun rincian jadwal pembukaan dan pendaftaran seleksi PPPK Teknis 2022, sebagai berikut:
- Pengumuman tahap seleksi dibuka pada : 7-26 November 2022
- Tahap pendaftaran dibuka pada: 7 November sampai dengan 6 Desember 2022
- Hasil seleksi administrasi diumumkan pada: 7-8 Desember 2022
- Masa sanggah dijadwalkan pada: 9-11 Desember 2022
- Jawab sanggah pada: 12-18 Desember 2022
- Pengumuman paska sanggah: 19-20 Desember 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi pada: 22 Februari 2023 sampai dengan 18 Maret 2023
- Pengumuman hasil kelulusan: 23-24 Maret 2023
- Masa sanggah: 25-27 Maret 2023
- Jawab sanggah dilaksanakan pada: 28 Maret sampai dengan 3 April 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah pada: 4-5 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK dilakukan pada: 6-20 April 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 27 April sampai dengan 11 Mei 2023
Setelah mengetahui alur dan jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022, pastikan anda mengetahui beberapa syarat pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis.
Persyaratan PPPK Tenaga Teknis 2022
Dilansir dari laman resmi SSCASN menyebutkan ada beberapa persyaratan PPPK tenaga Teknis 2022, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesi yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dari masing-masing isntansi (sesuai dengan batas usia yang telah ditetapkan)
- Minimal usia pendaftar 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia yang telah ditetapkan pada lamaran jabatan tertentu.
- Tidak pernah terkena pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat ke dalam politik praktis.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat dari instansi atau secara tidak hormat sebagai kepolisian negara RI/prajurit TNI/ PNS.
Halaman Selanjutnya
Tidak pernah diberhentikan secara hormat
Halaman : 1 2 Selanjutnya