Jangan Sampai Salah! Perbedaan Gaji Ke 13 CPNS, PNS Dan PPPK

- Editor

Sabtu, 21 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih banyak dari anda yang mungkin masih bingung tentang apa beda gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK. Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga akhir.

Seperti apa yang telah diketahui bahwa pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.

Kementrian keuangan menjelaskan bahwa dengan dibuatnya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

lalu siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13? Berikut merupakan daftar penerimanya.

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 3 dapat kita lihat bahwa yang berhak untuk mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut

  1. PNS dan Calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri; dan
  5. Penjabat Negara

Disamping 5 pegawai diatas yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas juga terdapat pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Sebagian dari kita mungkin masih bertanya-tanya apa perbedaan Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dirujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 berikut beda Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

Gaji Ketiga Belas Calon PNS yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari:

  1. 80 % dari gaji pokok PNS
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan umum; dan
  5. 50 % tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Gaji Ketiga Belas Calon PNS yang sumber anggarannya dari APBD terdiri dari:

  1. 80 % dari gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesua jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya

Gaji Ketiga Belas PNS yang anggarannya dari APBN terdiri dari:

  1. Gaji poko
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan panga
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% tunjangan kinerja

Gaji Ketiga Belas PNS yang bersumber dari APBD terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau  jabatannya

Gaji Ketiga Belas PPPK sama dengan PNS yaitu :

  1. Yang anggarannya dari APBN terdiri dari : gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja
  2. Yang anggarannya dari APBD terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50%

Berikut adalah informasi perbedaan gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis