Jangan Sampai Salah! Perbedaan Gaji Ke 13 CPNS, PNS Dan PPPK

- Editor

Sabtu, 21 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih banyak dari anda yang mungkin masih bingung tentang apa beda gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK. Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga akhir.

Seperti apa yang telah diketahui bahwa pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.

Kementrian keuangan menjelaskan bahwa dengan dibuatnya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

lalu siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13? Berikut merupakan daftar penerimanya.

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 3 dapat kita lihat bahwa yang berhak untuk mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut

  1. PNS dan Calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri; dan
  5. Penjabat Negara

Disamping 5 pegawai diatas yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas juga terdapat pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Sebagian dari kita mungkin masih bertanya-tanya apa perbedaan Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dirujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 berikut beda Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

Gaji Ketiga Belas Calon PNS yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari:

  1. 80 % dari gaji pokok PNS
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan umum; dan
  5. 50 % tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Gaji Ketiga Belas Calon PNS yang sumber anggarannya dari APBD terdiri dari:

  1. 80 % dari gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesua jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya

Gaji Ketiga Belas PNS yang anggarannya dari APBN terdiri dari:

  1. Gaji poko
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan panga
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% tunjangan kinerja

Gaji Ketiga Belas PNS yang bersumber dari APBD terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau  jabatannya

Gaji Ketiga Belas PPPK sama dengan PNS yaitu :

  1. Yang anggarannya dari APBN terdiri dari : gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja
  2. Yang anggarannya dari APBD terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50%

Berikut adalah informasi perbedaan gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis