Masih banyak dari anda yang mungkin masih bingung tentang apa beda gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK. Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga akhir.
Seperti apa yang telah diketahui bahwa pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.
Kementrian keuangan menjelaskan bahwa dengan dibuatnya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
lalu siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13? Berikut merupakan daftar penerimanya.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 3 dapat kita lihat bahwa yang berhak untuk mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut
- PNS dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri; dan
- Penjabat Negara
Disamping 5 pegawai diatas yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas juga terdapat pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Sebagian dari kita mungkin masih bertanya-tanya apa perbedaan Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dirujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 berikut beda Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
Gaji Ketiga Belas Calon PNS yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari:
- 80 % dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum; dan
- 50 % tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Gaji Ketiga Belas Calon PNS yang sumber anggarannya dari APBD terdiri dari:
- 80 % dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesua jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya
Gaji Ketiga Belas PNS yang anggarannya dari APBN terdiri dari:
- Gaji poko
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan panga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% tunjangan kinerja
Gaji Ketiga Belas PNS yang bersumber dari APBD terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jabatannya
Gaji Ketiga Belas PPPK sama dengan PNS yaitu :
- Yang anggarannya dari APBN terdiri dari : gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja
- Yang anggarannya dari APBD terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50%
Berikut adalah informasi perbedaan gaji ke 13 CPNS, PNS, dan PPPK
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)