Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat PPG Prajabatan tahun 2022:

  1. Scan biodata mahasiswa asli
  2. Scan ijazah dan transkrip nilai
  3. Pasfoto ukuran 4×6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki, serta merah untuk perempuan.
  4. Scan KTP asli dan KK terbaru
  5. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
  6. Lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui bank BTN atau BNI.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, ini dia syarat untuk PPG Dalam Jabatan tahun 2022:

  1. Lulusan S1 atau D4
  2. Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  3. Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat.
  4. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal dari 31 Juli 2017
  5. Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  6. Melengkapi semua syarat dokumen
  7. Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Dalam proses pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya PPG Dalam Jabatan, perlu dipersiapkan pula beberapa berkas sebagai syarat yang dibutuhkan seperti dibawah ini:

  1. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  2. Fotocopy SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap Yayasan (GYT), maka SK berasal dari Yayasan bersangkutan.
  3. Fotocopy SK mengajar yang asli
  4. Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  5. Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem Belajar PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Sistem pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada umumnya adalah perkuliahan tatap muka, peer teaching, praktikum, ujian kompetensi, dan praktik pengalaman mengajar.

Akan tetapi, PPG Dalam Jabatan juga mendapatkan perkuliahan secara daring atau online karena mereka masih memiliki tanggung jawab sebagai guru di sekolah. Pembelajaran daring/online ini juga dilakukan di awal setelah dinyatakan diterima.

Halaman Selanjutnya

Peseta PPG Dalam Jabatan akan menjalani masa orientasi…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,030 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis