Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

- Editor

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengelolaan kinerja 2025

pengelolaan kinerja 2025

Naikpangkat.com – E-kinerja atau serakang lebih akrab disebut dengan Pengelolaan Kinerja sudah resmi rilis dengan sistem baru yaitu Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2025.

Yang akan mulai digunakan atau diterapkan di tahun 2025 mendatang, dengan berbagai perubahan yang diharapkan dapat lebih meningkatkan mutu pengajaran guru.

Namun, adanya perubahan ini tentu guru juga perlu beradaptasi dengan sistem barunya juga, ada beberapa hal mendasar yang menjadi perbedaan antara e-kinerja guru dan kepala sekolah.

Sebelum membahas hal itu, berikut 3 hal perbedaan pengelolaan kinerja sebelumnya dengan pengelolaan kinerja 2025.

Sebelumnya : Perencanaan dilakukan setiap semester atau satu tahun melakukan dua kali perencanaan

Tahun 2025: Perencanaan pengelolaan kinerja hanya dilakukan satu kali dalam satu satu tahun

Sebelumnya: Pengembangan kompetensi dinilai berdasarkan poin yaitu minimal 32 poin dalam satu semester.

Tahun 2025: Tidak berbasis poin, sehingga guru tidak perlu mengejar poin berlebihan dalam rangka peningkatan kompetensi untuk bisa mengisi pengelolaan kinerja 

Kemudian satu perbedaan lainnya juga berhubungan dengan perbedaan mendasar e-kinerja guru dan kepala sekolah yaitu,

Sebelumnya: Guru mengupload berbagai dokumen di e-kinerja, setelah guru membuat berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti RPP atau modul ajar, kurikulum operasional satuan pendidikan, dan lain sebagainya, guru perlu menguploadnya di pengelolaan kinerja.

Tahun 2025: untuk pengelolaan kinerja tahun 2025 ini guru tidak perlu lagi melakukan penguploadan dokumen.

Namun perlu menjadi catatan, bukan berarti karena tidak di upload kemudian tidak dibuat. Tetapi guru tetap membuat dokumen dokumen perangkat pembelajaran salam satu satahun.

Yang kemudian akan diserahkan kepada kepala sekolah, barulah nanti kepala sekolah yang akan memverifikasi dokumen miliki masing- masing guru nya.

Karena kepala sekolah tidak ada tugas menuntaskan minimal 24 JP setiap minggunya, harapannya langkah ini menjadi adil baik bagi guru dan kepala sekolah.

Meski ada tugas tambahan, namun tidak akan memberatkan bagi kepala sekolah.

Halaman selanjutnya,

Sebagaimana dijelaskan oleh Prof Nunuk…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis