Jangan Sampai Ketinggalan! Diklat Bersertifikat 32JP Menyusun Dokumen Penilaian Pembelajaran Secara Otomatis dan Praktis

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

e-guru.id telah membuka pendaftaran diklat bersertifikat 32JP Menyusun Dokumen Penilaian Pembelajaran Secara Otomatis dan Praktis. Diklat ini merupakan salah satu diklat yang diadakan oleh e-guru.id untuk mendidik dan melatih guru agar dapat menyusun dokumen penilaian pembelajaran dengan baik dan benar.

e-guru.id merupakan sebuah website membership yang memberikan beragam fasilitas untuk menunjang peningkatan kompetensi akademisi baik guru, dosen, instruktur, essay writer, maupun pelaku pendidikan lainnya.

Evaluasi merupakan sebuah kegiatan yang harus dilakukan untuk melihat pencapaian tujuan pendidikan telah dicapai oleh peserta didik dalam bentuk hasil belajar.

Suatu hal yang dapat digunakan untuk mengetahui keefektifan pengalaman belajar dalam mencapai hasil belajar yang optimal yakni dengan menggunakan evaluasi hasil belajar yang diarahkan untuk mengetahui pencapai kompetensi professional suatu materi pembelajaran sesuai dengan standar penilaian dan kurikulum yang berlaku.

Standar penilaian pembelajaran merupakan sebuah kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Penilaian hasil belajar merupakan suatu proses pemberian nilai terhadap hasil belajar yang dicapai oleh siswa dengan kriteria tertentu, yang meliputi cara, bentuk, waktu dan norma penilaian yang digunakan.

Sedangkan prinsip penilaian pembelajaran dapat mencakup prinsip edukatif, otentik, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.

1. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang dapat memotivasi siswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar dan meraih capaian pembelajaran.

2. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar serta berkesinambungan terhadap hasil belajar yang mencerminkan kemampuan siswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.

3. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, sesuai dengan pedoman, serta dapat dipahami oleh semua siswa.

4. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur serta hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua elemen yang berkepentingan.

Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, serta angket. Sedangkan Instrumen penilaian terdiri dari penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio.

Selain itu untuk menilai sikap, guru dapat menggunakan teknik penilaian observasi dan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus hal yang harus dilakukan guru yakni dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrument penilaian Evaluasi hasil belajar dalam suatu mata pembelajaran, yang dapat dinilai dengan menggunakan quiz/ ulangan harian, ujian tengah semester (UTS), laporan hasil pratikum, partisipasi, kerja lapangan, ujian praktikum, ujian akhir semester (UAS) serta ujian nasional. Hasil akhir penilaian tersebut merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrument penilaian yang digunakan.

 Sedangkan Mekanisme penilaian terdiri dari menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai

Untuk melaksanakan proses penilaian harus disesuaikan dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian. Sedangkan untuk memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada siswa dapat dilakukan dengan cara mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar siswa secara akuntabel dan transparan.

Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.

Agar dapat menyusun dokumen penilaian pembelajaran secara otomatis dan praktis, ikutilah pelatihan bersertifikat 32JP dengan tema “ Menyusun Dokumen Penilaian Pembelajaran Secara Otomatis dan Praktis ” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN)

 

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
5 Universitas Terbaik di Prancis yang Recommended untuk Pelajar Indonesia
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:44 WIB

5 Universitas Terbaik di Prancis yang Recommended untuk Pelajar Indonesia

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis