Jangan Sampai Hangus! Segera Cairkan Dana Bantuan untuk Guru Sebelum 20 Januari 2023

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian berlanjut pada tanggal 28 Desember 2022, Kemenag memperpanjang batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023.

Diketahui, dana bantuan guru 2023 berupa Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2022 ini diberikan secara komulatif karena dirapel dalam setahun.

Nilai tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022 ini sebesar Rp 250.000 per bulan.

Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun besarnya pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kalau sudah punya NPWP (potongan pajaknya) 5 persen, kalau belum punya NPWP (potongan pajaknya) 6 persen,” ujar Zain.

Sehingga, besarnya tunjangan insetif yang diterima guru madrasah GBPNS yang memiliki NPWP, yakni:

Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 x 5% potongan pajak) = Rp 3.000.000 – Rp 150.000 = Rp 2.850.000

Sementara, untuk guru madrasah GBPNS yang belum memiliki NPWP, besaran tunjangan insentif yang diterima, yakni:

Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 – 6% potongan pajak) = Rp 3.000.000 – Rp 180.000 = Rp 2.820.000

Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan tunjangan insentif ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Sumber dana ini berasal dari anggaran DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang diberikan kepada pendidik dengan tujuan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.

Selain itu, dapat pula meningkatkan motivasi, kinerja guru dalam melaksanakan tugas, serta kesejahteraan pendidik RA dan Madrasah.

Halaman berikutnya

Khusus tahun 2022..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis