Kemudian berlanjut pada tanggal 28 Desember 2022, Kemenag memperpanjang batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023.
Diketahui, dana bantuan guru 2023 berupa Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2022 ini diberikan secara komulatif karena dirapel dalam setahun.
Nilai tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022 ini sebesar Rp 250.000 per bulan.
Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun besarnya pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kalau sudah punya NPWP (potongan pajaknya) 5 persen, kalau belum punya NPWP (potongan pajaknya) 6 persen,” ujar Zain.
Sehingga, besarnya tunjangan insetif yang diterima guru madrasah GBPNS yang memiliki NPWP, yakni:
Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 x 5% potongan pajak) = Rp 3.000.000 – Rp 150.000 = Rp 2.850.000
Sementara, untuk guru madrasah GBPNS yang belum memiliki NPWP, besaran tunjangan insentif yang diterima, yakni:
Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 – 6% potongan pajak) = Rp 3.000.000 – Rp 180.000 = Rp 2.820.000
Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan tunjangan insentif ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Sumber dana ini berasal dari anggaran DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang diberikan kepada pendidik dengan tujuan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Selain itu, dapat pula meningkatkan motivasi, kinerja guru dalam melaksanakan tugas, serta kesejahteraan pendidik RA dan Madrasah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya