Jangan Sampai Hangus! Segera Cairkan Dana Bantuan untuk Guru Sebelum 20 Januari 2023

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Bantuan Guru 2023 – Ada dana bantuan khusus untuk guru yang sebisa mungkin harus dicairkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.

Mengingat tanggal 20 Januari 2023 sudah memasuki masa perpanjangan dari batas timeline pencairan dana bantuan tersebut.

Dana bantuan ini diberikan untuk guru-guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dimana, ketika guru mengcek akun SIMPATIKA, akan muncul pemberitahuan terkait penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus.

Dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa:

1. Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah 20 Januari 2023.

2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan di setorkan ke Bank Mandiri ke kas umum negara.

Sebagai salah satu contoh penerima, akan tampil format sebagai berikut:

“Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2022.”

Perlu dipahami, penerima harus mencetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dengan cara klik pada tombol yang tersedia.

Apabila penerima tidak memiliki NPWP, dipersilahkan untuk mencetak dan membawa Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP. Format surat tersebut sudah disediakan.

Sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2022, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran perihal Perpanjangan Aktivasi Penyaluran Bantuan Insentif Guru PAI non PNS Tahun 2022.

Isi dari edaran tersebut menyebutkan bahwa aktivasi rekening penerima Insentif Guru PAI non PNS melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia diperpanjang sampai 13 Januari 2023.

Halaman berikutnya

Kemudian berlanjut pada..

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru