Dana Bantuan Guru 2023 – Ada dana bantuan khusus untuk guru yang sebisa mungkin harus dicairkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.
Mengingat tanggal 20 Januari 2023 sudah memasuki masa perpanjangan dari batas timeline pencairan dana bantuan tersebut.
Dana bantuan ini diberikan untuk guru-guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dimana, ketika guru mengcek akun SIMPATIKA, akan muncul pemberitahuan terkait penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus.
Dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa:
1. Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah 20 Januari 2023.
2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan di setorkan ke Bank Mandiri ke kas umum negara.
Sebagai salah satu contoh penerima, akan tampil format sebagai berikut:
“Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2022.”
Perlu dipahami, penerima harus mencetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dengan cara klik pada tombol yang tersedia.
Apabila penerima tidak memiliki NPWP, dipersilahkan untuk mencetak dan membawa Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP. Format surat tersebut sudah disediakan.
Sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2022, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran perihal Perpanjangan Aktivasi Penyaluran Bantuan Insentif Guru PAI non PNS Tahun 2022.
Isi dari edaran tersebut menyebutkan bahwa aktivasi rekening penerima Insentif Guru PAI non PNS melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia diperpanjang sampai 13 Januari 2023.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya