Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2023, atau biasa juga disebut dengan tunjangan TPG (Tunjangan Profesi Guru) akan segera di cairkan.
Kemudian, kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023?
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan Permendikbud diatas, berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru:
- 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret
- 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni
- 31 Agustus sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September
- 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November
Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
Meski demikian, masih ditemui di beberapa daerah masih ada yang belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan 1.
Halaman selanjutnya,
Padahal apabila melihat jadwa…
Halaman : 1 2 Selanjutnya