Hal yang Harus Diperhatikan
Seperti yang kita ketahui bahwa pencairan tunjangan sertifikasi dilaksanakan secara triwulanan. Yang dimaksud triwulanan adalah dana tunjangan tersebut dicairkan empat kali dalam satu tahun dengan kelipatan 3 (tiga) bulan.
Demikian tahapan dan jadwal pencairan dana tunjangan sertfikasi bagi guru khususnya yang tahun ini akan mengikuti PPG.
Semoga tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan hak-hak yang telah melekat pada guru yang sudah melaksanakan program sertifikasi.
Dan semoga saja dengan adanya aturan terbaru dari Kemendikbudristek ini tidak ada lagi yang namanya penundaan atau jadwal yang molor dari pembayaran tunjangan profesi guru.
Sehingga tidak lagi terjadi seperti tahun kemarin yang bahkan selesai habis tahun 2021 masih ada guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Diklat gratis bersertifikat 32 JP yang berjudul “Strategi Pembelajaran Kurikulum Merdeka dengan Semangat Kemerdekaan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24-27 Agustus 2022 melalui Zoom meeting dan siaran langsung di YouTube.
KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR DIKLAT
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!