Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Aturan terbaru ini sangat berbeda pada dengan aturan sebelumnya. Yang menjadi acuan tahun sebelumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 yang mana tidak dijelaskan sama sekali tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru.
Aturan terdahulu tersebut hanya dijelaskan tentang SKTP itu terbit kapan. Dimana SKTP ini adalah syarat awal untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru karena SKTP adalah surat keterangan tunjangan profesi.
SKTP semester 1 ini terbit dimulai di bulan maret. Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai januari hingga bulan juni, namun pembayarannya tetap 3 bulan.
Kemudian SKTP semester 2 terbit dimulai bulan september. Untuk pembayaran bulan juli hingga desember.
Dengan demikian, aturan tahun sebelumnya sangat berbeda dengan Permendikbud No 4 Tahun 2022 ini. Hal ini dikarenakan ada poin di Permendikbud ini yang menjelaskan tentang jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya