Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022– Kabar baik bagi para guru yang tengah menanti realisasi tunjangan sertifikasi guru tahun 2022. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan informasi secara resmi tentang jadwal serta realisasi pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun ini.
Informasi tentang rencana pembayaran sertifikasi ini tentu menjadi angin segar bagi guru khususnya yang berada di daerah terpencil terlebih kian melonjaknya harga kebutuhan bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari.
Rencana pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 ini juga dikuatkan melalui aturan hukum yang ada pada Permendikbud Nomor 04 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam situs resmi Kemendikbud, Menteri Nadiem Makarim juga berharap bahwa rencana realisasi tunjangan sertifikasi guru ini dapat membantu beban guru dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka.
Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Agenda pembayaran tunjangan sertifikasi guru juga sudah disusun secara teknis melalui jadwal yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud seperti berikut ini:
- Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan I di bulan Maret 2022, proses sinkronisasi data penerima dilakukan mulai tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 29 Februari 2022.
- Pembayaran tunjangan bulan Juni 2022, triwulan II proses sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022.
- Pembayaran tunjangan bulan September atau triwulan III, proses sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2022
- Pembayaran tunjangan bulan November atau triwulan IV proses sinkronisasi data guru penerima tunjangannya dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2022
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Khusus untuk syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 ini memang terdapat sejumlah perbedaan jika dibandingkan pada syarat pencairan tunjangan pada tahun sebelumnya. Khususnya pada alokasi jam mengajar yang harus dilaksanakan guru sebagai syarat pencairan tunjangan tahun sebelumnya, maka untuk tahun ini ditiadakan.
Berikut syarat khusus pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
- Guru telah memiliki sertifikat pendidik
- Telah terdaftar dan memiliki status sebagai guru PNS di kabupaten maupun kota yang berada dibawah binaan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Telah aktif mengajar di satuan pendidikan atau sekolah sesuai dengan data Dapodik
- Telah memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan langsung oleh Kemendikbud.
- Telah melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan sesuai dengan sertifikasi pendidik yang dimiliki dan dikuatkan dengan SK mengajar
- Telah memenuhi ketentuan hubungan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku
- Telah memiliki nilai atau hasil penilaian kinerja guru dengan standar nilai minimal Baik
- Telah mengajar di sekolah dengan jumlah siswa yang sesuai dalam rombongan belajar
- Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di sekolah ataun satuan pendidikan lain.
Demikian informasi tentang tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!