Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

- Editor

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022– Kabar baik bagi para guru yang tengah menanti realisasi tunjangan sertifikasi guru tahun 2022. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan informasi secara resmi tentang jadwal serta realisasi pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun ini.

Informasi tentang rencana pembayaran sertifikasi ini tentu menjadi angin segar bagi guru khususnya yang berada di daerah terpencil terlebih kian melonjaknya harga kebutuhan bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari.

Rencana pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 ini juga dikuatkan melalui aturan hukum yang ada pada Permendikbud Nomor 04 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam situs resmi Kemendikbud, Menteri Nadiem Makarim juga berharap bahwa rencana realisasi tunjangan sertifikasi guru ini dapat membantu beban guru dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Agenda pembayaran tunjangan sertifikasi guru juga sudah disusun secara teknis melalui jadwal yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud seperti berikut ini:

  • Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan I di bulan Maret 2022, proses sinkronisasi data penerima dilakukan mulai tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 29 Februari 2022.
  • Pembayaran tunjangan bulan Juni 2022, triwulan II proses sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022.
  • Pembayaran tunjangan bulan September atau triwulan III, proses sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2022
  • Pembayaran tunjangan bulan November atau triwulan IV proses sinkronisasi data guru penerima tunjangannya dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2022

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Khusus untuk syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 ini memang terdapat sejumlah perbedaan jika dibandingkan pada syarat pencairan tunjangan pada tahun sebelumnya. Khususnya pada alokasi jam mengajar yang harus dilaksanakan guru sebagai syarat pencairan tunjangan tahun sebelumnya, maka untuk tahun ini ditiadakan.

Berikut syarat khusus pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:

  • Guru telah memiliki sertifikat pendidik
  • Telah terdaftar dan memiliki status sebagai guru PNS di kabupaten maupun kota yang berada dibawah binaan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Telah aktif mengajar di satuan pendidikan atau sekolah sesuai dengan data Dapodik
  • Telah memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan langsung oleh Kemendikbud.
  • Telah melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan sesuai dengan sertifikasi pendidik yang dimiliki dan dikuatkan dengan SK mengajar
  • Telah memenuhi ketentuan hubungan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku
  • Telah memiliki nilai atau hasil penilaian kinerja guru dengan standar nilai minimal Baik
  • Telah mengajar di sekolah dengan jumlah siswa yang sesuai dalam rombongan belajar 
  • Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di sekolah ataun satuan pendidikan lain. 

Demikian informasi tentang tunjangan sertifikasi guru tahun 2022

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis