Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juni 2023

Di bulan Juni juga cukup banyak hari liburnya. Selain itu juga terdapat satu hari cuti bersama. Awal bulan Juni merupakan Hari Pancasila. Kemudian juga terdapat hari libur Hari Raya Waisak yang akan jatuh pada tanggal 4 Juni. Di akhir bulan ada satu hari libur yaitu untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. 

– 1 Juni 2023, Hari Pancasila (Libur Nasional)

– 2 Juni 2023, Hari Raya Waisak (Cuti Bersama)

– 4 Juni 2023, Hari Raya Waisak (Libur Nasional)

– 29 Juni 2023, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah (Libur Nasional)

Juli 2023

Di bulan ini hanya terdapat satu hari libur yaitu untuk memperingati Tahun Baru Islam yang akan jatuh pada tanggal 19 Juli. Tidak ada cuti bersama. 

– 19 Juli 2023, Tahun Baru Islam (Libur Nasional)

Agustus 2023

Di bulan Agustus ini juga hanya terdapat satu hari libur, yakni untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. 

– 17 Agustus 2023, HUT RI Ke-78 (Libur Nasional)

September 2023

Bulan September hanya terdapat satu hari libur yaitu untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang akan jatuh pada 28 September. 

– 28 September 2023, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (Libur Nasional)

Desember 2023

Di bulan Desember 2023 akan terdapat dua hari libur kerja. Sebab di bulan ini akan terdapat Hari Raya Natal yang akan jatuh pada 25 Desember. 

– 25 Desember 2023, Hari Raya Natal (Libur Nasional)

– 26 Desember 2023, Hari Raya Natal (Cuti Bersama)

Itulah jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Dengan adanya informasi ini agar dapat digunakan pedoman untuk pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya untuk membuat program-program sekolah atau kalender pendidikan. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis