Jadi Syarat Pendaftaran PPPK, Begini Cara Membuat Akun Materai Elektronik

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi pendaftar PPPK 2022 diwajibkan untuk menggunakan materai elektronik dan dibubuhkan kedalam beberapa dokumen. Penggunaan materai elektronik merupakan salah satu langkah yang diambil Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ada penggunaan materai yang sama untuk banyak dokumen.

Aturan pemakaian materai elektronik termuat dalam Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Dalam surat edaran ini terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, yaitu:

  • Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/bekas pakai.
  • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan ciri-cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya materai berupa hasil unduh dari internet, hasil edit melalui photoshop dan sejenisnya.
  • Sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, maka SSCASN pada tahun ini akan membuat kebijakan pada dokumen agar menggunakan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) dalam pembubuhan materainya
  • Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN atau website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.

Sesuai peraturan yang ditetapkan BKN, satu materai hanya berlaku untuk satu dokumen. Peraturan ini diberlakukan karena pada pendaftaran PPPK sebelumnya banyak berkas yang ditolak karena menggunakan satu materai untuk banyak dokumen.

Oleh karena itu, pada tahun ini Panselnas mewajibkan peserta PPPK 2022 untuk memiliki akun e-materai sehingga penggunaan materai terjamin dan kejadian penggunaan materai yang sama tidak akan terulang kembali.

Pelamar PPPK 2022 dapat membuat akun e-materai dengan 2 cara. Cara pertama melalui situs sscasn.bkn.go.id dan cara kedua melalui distributor materai elektronik.

  1. Melalui laman sscasn.bkn.go.id

Setelah laman sscasn.bkn.go.id dibuka, pelamar PPPK 2022 dapat membuat akun di laman ini.

Dalam pembuatan akun, data yang digunakan adalah data yang sudah terintegrasi pada saat pembuatan akun sscasn.bkn.go.id

Pelamar PPPK 2022 hanya diminta untuk melakukan verifikasi melalui email dan password yang digunakan saat membuat akun sscasn.bkn.go.id

  1. Melalui distributor materai elektronik

Peserta juga dapat membuat akun melalui distributor e-materai. E-materai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui lima distributor resmi, yaitu:

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
  • Mitra/reseller dari setiap distributor dan juga dapat dilakukan melalui Kantor POS INDONESIA terdekat.

Setelah akun e-materai terbuat, pelamar dapat menggunakan akun tersebut dan membubuhi dokumen dengan e-materai

Halaman Berikutnya

Langkah Menggunakan Materai Elektronik

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis