Intip Besaran Tunjangan Guru yang Direncanakan Cair pada November 2022

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai jenis tunjangan guru direncanakan akan cair di bulan November 2022 yaitu seperti tunjangan profesi guru atau tunjangan guru sertifikasi triwulan 4 dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil), para guru dapat mulai bersiap- siap.

Pencairan tunjangan guru ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbudristek tersebut telah mengatur tentang Petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal pencairan tunjangan yang dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Sehingga selama satu tahun berkah mendapatkan 4 kali tunjangan apabila telah memenuhi persyaratan serta ketentuan sesuai perundang- undangan.

Lalu untuk bulan November terhitung masuk ke dalam triwulan keempat untuk pencairan berbagai jenis tunjangan.

Untuk proses penyaluran tunjangan guru sertifikasi triwulan 4 dan tunjangan lainnya tersebut, akan dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:

  • Proses input data atau pembaruan data guru penerima tunjangan
  • Validasi data
  • Penetapan penerima tunjangan

Perlu diketahui juga bahwa kategori guru yang menjadi penerima tunjangan berbeda satu sama lain. Berikut penjelasan jenis tunjangan dan besaran tunjangan yang akan diperoleh oleh masing- masing yaitu:

1. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi (TPG)

 Tunjangan ini ditujukan untuk guru ASN daerah yang telah berstatus sertifikasi, dimana status sertifikasi ini didapatkan setelah dinyatakan lulus program PPG (Pendidikan Profesi Guru) baik PPG Prajabatan atau PPG Dalam Jabatan.

Untuk di bulan November 2022, masuk untuk pencairan tunjangan guru sertifikasi triwulan 4.

Untuk besaran tunjangan guru ASN daerah yang memenuhi kualifikasi, akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan akan dicairkan setiap triwulan.

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tunjangan ini ditujukan kepada Guru ASN yang belum memiliki sertifikasi, atau guru non sertifikasi. Pemerintah menyiapkan tunjangan yang akan mendapatkan tambahan penghasilan dengan jumlah yang berbeda dengan guru yang telah sertifikasi.

Bagi guru ASN daerah yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak Rp. 250 ribu setiap bulan dan diberikan secara triwulan. Sehingga apabila dikonversikan diberikan tiga bulan sekali yaitu sebesar Rp. 750 ribu.

Permendikbudristek tersebut juga menjelaskan jadwal pembayaran berbagai macam tunjangan guru tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilaksanakan di bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilaksanakan di bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilaksanakan di bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilaksanakan di bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Jadi, berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa tunjangan guru tersebut akan dicairkan pada triwulan 4 di bulan November 2022.

Halaman selanjutnya

Terkadang juga terdapat…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis