Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Diperoleh PPPK Guru

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK khususnya tenaga pendidik atau guru menjadi perbincangan yang hangat akhir- akhir ini, tidak terkecuali juga mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK guru yang nanti akan diperoleh.

Selain berkaitan dengan gaji dan tunjangan sebagai hak yang memang pantas didapatkan oleh guru PPPK, akhir akhir ini juga hangat perbincangan lagi karena  banyak dari pendaftar yang gagal penempatan.

Terlepas dari itu, selamat kepada yang sudah lolos dan sudah resmi menjadi tenaga pendidik PPPK melalui seleksi 2022 kemarin.

Seperti yang sudah diungkapkan baik oleh KemenPAN RB atau[un Kemendikbud, bahwa pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan karena menjadi fokus utama untuk menyelesaikan masalah guru honorer.

Sehingga wajar saja apa bila memang menjadi PPPK guru menjadi incaran para tenaga honorer agar dapat menjadi PPPK dan mendapatkan nasib dan hak yang sesuai. 

Selain karena nasib dan statusnya yang menjadi jelas, gaji dan tunjangan PPPK guru juga menjadi menggiurkan.

Pemerintah menjanjikan gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan bagi PPPK Guru. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 telah ditulis secara jelas tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Lalu,berapakah besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima PPPK Guru? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini,

Gaji PPPK Guru

Regulasi yang mengatur mengenai penggajian tenaga PPPK yaitu berdasarkan pada Perpres Nomor 98 tahun 2020 gaji PPPK. Yang mana sesuai dengan tingkat golongan. Gaji dalam hal ini merupakan gaji pokok yang bisa didapatkan per satu bulan sekali.

Sedikit berbeda dengan golongan PNS, golongan PPPK terdapat 17 golongan yang bisa dikelompokkan sebagai berikut:

Golongan I – IV, akan memperolah gaji terendah Rp1.794.000 dan gaji paling tinggi Rp3.089.600

Golongan V – VIII, akan memperolah gaji terendah Rp2.325.600 dan gaji paling tinggi Rp4.393.100

Golongan IX – XII, akan memperolah gaji terendah Rp2.966.500 dan gaji paling tinggi Rp5.516.800

Golongan XIII – XVII, akan memperolah gaji terendah Rp3.501.100 dan gaji paling tinggi Rp6.786.500

Halaman Selanjutnya

Tunjangan PPPK Guru…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis