Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK khususnya tenaga pendidik atau guru menjadi perbincangan yang hangat akhir- akhir ini, tidak terkecuali juga mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK guru yang nanti akan diperoleh.
Selain berkaitan dengan gaji dan tunjangan sebagai hak yang memang pantas didapatkan oleh guru PPPK, akhir akhir ini juga hangat perbincangan lagi karena banyak dari pendaftar yang gagal penempatan.
Terlepas dari itu, selamat kepada yang sudah lolos dan sudah resmi menjadi tenaga pendidik PPPK melalui seleksi 2022 kemarin.
Seperti yang sudah diungkapkan baik oleh KemenPAN RB atau[un Kemendikbud, bahwa pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan karena menjadi fokus utama untuk menyelesaikan masalah guru honorer.
Sehingga wajar saja apa bila memang menjadi PPPK guru menjadi incaran para tenaga honorer agar dapat menjadi PPPK dan mendapatkan nasib dan hak yang sesuai.
Selain karena nasib dan statusnya yang menjadi jelas, gaji dan tunjangan PPPK guru juga menjadi menggiurkan.
Pemerintah menjanjikan gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan bagi PPPK Guru. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 telah ditulis secara jelas tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Lalu,berapakah besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima PPPK Guru? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini,
Gaji PPPK Guru
Regulasi yang mengatur mengenai penggajian tenaga PPPK yaitu berdasarkan pada Perpres Nomor 98 tahun 2020 gaji PPPK. Yang mana sesuai dengan tingkat golongan. Gaji dalam hal ini merupakan gaji pokok yang bisa didapatkan per satu bulan sekali.
Sedikit berbeda dengan golongan PNS, golongan PPPK terdapat 17 golongan yang bisa dikelompokkan sebagai berikut:
Golongan I – IV, akan memperolah gaji terendah Rp1.794.000 dan gaji paling tinggi Rp3.089.600
Golongan V – VIII, akan memperolah gaji terendah Rp2.325.600 dan gaji paling tinggi Rp4.393.100
Golongan IX – XII, akan memperolah gaji terendah Rp2.966.500 dan gaji paling tinggi Rp5.516.800
Golongan XIII – XVII, akan memperolah gaji terendah Rp3.501.100 dan gaji paling tinggi Rp6.786.500
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya