5. Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
- 1) peningkatan literasi;
- 2) fasilitasi komunitas sastra dan fasilitasi program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing;
- 3) revitalisasi bahasa daerah;
- 4) revitalisasi museum dan cagar budaya, perlindungan dan pengembangan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
- 5) pelaksanaan acara kebudayaan dalam usaha melestarikan nilai kebudayaan; serta
- 6) fasilitasi bagi pelaku seni dan budaya.
Demikian informasi lengkap mengenai Intip Arah Kebijakan Kemdikbud di Tahun 2024, Sekolah Perlu Bersiap- Siap!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)