Instansi wajib validasi pendataan non ASN atas hasil tahap prafinalisasi dan mengumumkan ke publik pasca pendataan yang telah dilakukan.
Hal tersebut guna menyikapi pendataan yang telah dilaksanakan sebelumnya guna memetakan sebaran jumlah pegawai honorer di seluruh Indonesia.
Setelah pendataan dilakukan selanjutnya instansi wajib validasi pendataan non ASN tersebut yang telah dilaksanakan.
Instansi wajib validasi pendataan tersebut guna tahap prafinalisasi dan mengumumkannya ke publik.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait instansi wajib validasi pendataan non ASN hasil tahap prafinalisasi dan mengumumkan ke publik.
Instansi Wajib Validasi Pendataan Non ASN
Dikutip langsung dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini merupakan siaran pers terkait instansi wajib validasi pendataan non ASN.
Menindaklanjuti proses pendataan tenaga non-ASN yang telah dimulai pada September 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 03 Oktober 2022.
Yakni total berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.
Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.
Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022.
Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Setelah itu Instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Adapun data hasil pendataan non ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumumannonasn.bkn.go.id/pengumuman .
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya