Honorer Diganti Tenaga Kontrak Imbah Penghapusan Honorer
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), resmi akan menghapus tenaga honorer. Keputusan ini mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.
Dengan begitu, masyarakat Indonesia tidak akan lagi mendengar istilah tenaga honorer di masa depan.
Akan tetapi, tidak sedikit orang yang salah kaprah bahwa keputusan itu juga berlaku untuk tenaga kontrak. Padahal, antara tenaga honorer dan tenaga kontrak adalah dua hal yang berbeda.
Perbedaan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 yang sudah diubah menjadi PP No. 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non PPPK.
Tenaga honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan dengan sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD.
Skema penggajian ini membuat besaran nominal gaji tenaga honorer bergantung pada instansi atau pejabat pembina perekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satuan Kerja (Satker).
Rekrutmen tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatus Sipil Negara (UU ASN).
Hal ini menyebabkan proses rekrutmen tenaga honorer tidak akuntabel dan terstuktur sehingga bisa sewaktu-waktu tenaga honorer direktrut oleh instansi pemerintah daerah tanpa seizin Pemerintah Pusat.
Sementara tenaga kontrak atau yang sekarang dikenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2015, apabila jangka waktu kontrak habis, maka masa kerja PPPK berakhir atau diperpanjang. Masa perjanjian paling singkat adalah satu tahun.
Rekrutmen PPPK bersifat terbuka dan pengangkatannya berdasarkan kompetensi. Pengangkatan PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi Pemerintah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan perjanjian kerja.
Selain masa kontrak, dalam perjanjian kerja juga mencantumkan gaji, tunjangan, dan lain sebagainya.
Namun, PPPK bukan merupakan calon Pegawa Negeri Sipil (PNS). Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi calon PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian penjelasan terkait instansi mulai hapus honoer, semoga penjelasan terkait instansi mulai hapus honorer bermanfaat bagi semua pihak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)