Instansi mulai hapus honorer dimana hal tersebut sudah mulai berjalan dibeberapa instansi pemerintahan saat ini.
Kabar tersebut sedikit mengagetkan akan tetapi hal tersebut merupakan salah satu langkah awal penghapusan honorer November 2023.
Dengan kata lain ketika instansi mulai hapus honorer di dalam strukturnya maka siap tidak siap honorer nantinya akan dihapuskan semua.
Karena nantinya yang menjalankan keberjalanan pada setiap instansi hanya ada dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PPPK dan PNS.
Lalu bagaimana jelasnya terkait instansi mulai hapus honorer dan apa saja kategori yang sudah mulai dihapus saat ini.
Lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait instansi mulai hapus honorer dan apa saja kategori yang sudah mulai dihapus saat ini.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait instansi mulai hapus honorer dan apa saja kategori yang sudah mulai dihapus saat ini.
Instansi Mulai Hapus Honorer Mulai Awal Tahun
Rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 semakin dekat, beberapa daerah juga telah resmi memberhentikan tenaga honorer di instansinya.
Pemberhentian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah telah terjadi di KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong.
Adanya pemberhentian tenaga honorer di KPU Parigi Moutong dilakukan dengan berdasarkan amanat dari Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.
Diketahui sudah ada 10 tenaga honorer yang dihapus pada tahun 2023 ini di lingkungan Instansi KPU Parigi Moutong.
Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin, menyampaikan bahwa KPU seluruh Indonesia telah diminta untuk menginventarisir seluruh pegawai yang ada.
Selain itu, jumlah pegawai yang ada juga diminta untuk dilaporkan.
Hal tersebut juga diperuntukkan guna KPU segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.
“Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” kata Andi.
Lebih lanjut Andi menyampaikan bahwa terdapat 10 tenaga honorer yang telah diberhentikan di lingkungan Instansi KPU Parigi Moutong.
10 tenaga honorer yang diberhentikan itu merupakan tenaga honorer pendukung di luar pegawai pemerintahan non pegawai negeri (PPNPN).
Seluruh honorer tersebut dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.
Andi menyampaikan bahwa tenaga honorer tersebut telah memberikan kontribusi yang banyak dalam mengerjakan pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.
Perlu diketahui bahwasanya untuk tenaga honorer tersebut untuk pemberhentiannya tidak lagi memakai surat pemberhentian.
Hal tersebut disebabkan masa kontrak kerja tenaga honorer tersebut telah habis.
” Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian karena telah berakhir masa kontrak,” kata Andi.
Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Sekjen KPU RI, bahwa hanya terdapat ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara di KPU Kabupaten dan Provinsi.
Meski 10 tenaga honorer telah diberhentikan ditahun 2023, masih ada kemungkinan tenaga honorer tersebut akan dipanggil kembali pada Pemilu 2024.
Hal tersebut akan dilakukan apabila dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah tersedia.
“Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya, kita akan memanggil kembali dengan melayangkan surat resmi,” kata Andi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya