Insentif Guru Penggerak, Nominal Besar yang Jarang Diketahui Guru

- Editor

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insentif guru penggerak yang nominalnya besar akan tetapi sampai saat ini masih belum banyak diketahui oleh guru.

Selain untuk menambah wawasan bapak ibu guru semua mengetahui besaran insentif guru penggerak juga meningkatkan motivasi bapak ibu guru semua mengikuti program guru penggerak.

Insentif guru penggerak akan diterima dan bisa dicairkan bapak ibu guru semua apabila mengikuti program guru penggerak hingga lolos dan resmi menjadi guru penggerak.

Berapakah jumlah nominal besar insentif guru penggerak yang akan diterima apabila bapak ibu guru mengikuti program dan lolos guru penggerak.

Untuk lebih jelasanya terkait insentif guru penggerak dengan nominal besar yang masih jarang diketahui oleh guru.

Simak penjelasan berikut ini terkait insentif guru penggerak dengan nominal besar yang masih jarang diketahui oleh guru.

Insentif Guru Penggerak Nominal Besar

Program Guru Penggerak merupakan program yang dibentuk oleh Kemendikbudristek sebagai pelatihan bagi para guru untuk memberikan dampak nyata pada pembelajaran yang ada di kelas.

Pelatihan dari program Guru Penggerak ini tidak hanya pelatihan biasa akan tetapi membuka pemikira para guru supaya dapat menciptakan format pembelajaran yang lebih inovatif dan kreatif.

Para lulusan program ini nantinya juga diharapkan bisa menempati beberapa posisi yang strategis di dalam Lembaga pendidikan, diantarannya seperti pengawas, kepala sekolah dan lain sebagainya.

Guru Penggerak sendiri memiliki kata lain yaitu pendorong, pelatih, dan penggerak bagi para rekan guru lain di suatu satuan pendidikan.

Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, salah satu perannya yaitu menjadi seorang pemimpin di dalam pembelajaran yang mendorong wll-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Adanya program ini diharapkan dapat memimpin pendidikan yang ada di masa depan dan menciptakan generasi yang unggul.

PGP ini sendiri terbuka untuk para guru yang mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SLB, pelaksanannya sendiri juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Untuk menjadi seorang Guru Penggerak, guru harus lulus beberapa tahapan seleksi terlebih dahulu.

Pada seleksi tahapan 1 yaitu CV dan esai, kemudian pada tahap ke 2 simulasi wawancara dan mengajar, serta juga mengikuti pendidikan selama 6 bulan.

Mengenai besaran insentif yang akan didapatkan oleh para guru penggerak, hal tersebut tidak dijelaskan secara langsung dalam laman resmi sekolah penggerak.

Akan tetapi setiap CGP yang mengikuti pelatihan akan memperoleh insentif sebesar Rp 125 ribu setiap bulannya.

Insentif tersebut dialokasikan berupa paket data untuk mendukung keikutsertaan calon guru penggerak pada pelatihan daring.

Selain itu, disediakan dukungan berupa transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan saat calon guru penggerak mengikuti lokakarya.

 

Halaman Selanjutnya

Output Guru Penggerak…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19,124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis