Inilah Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru 2022

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Pendaftaran CPNS – Pendaftaran CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini akan kembali dibuka. Ini adalah kesempatan bagi Anda yang ingin mengembangkan karier, khususnya bagi para guru yang ingin meraih standar hidup yang lebih layak.

Nah, sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta CPNS dan PPPK 2022 tentu saja harus mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan. Ini akan memudahkan Anda yang akan mengikuti proses seleksi tersebut.

Apa saja syarat yang diperlukan dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2022 harus disiapkan sejak dini, agar ketika pendaftaran telah resmi dibuka maka Anda tidak bingung mengurus berkas di sana-sini.

Untuk saat ini, memang proses pendaftaran belum secara resmi dibuka. Namun diprediksi, pendaftarannya akan dimulai dalam waktu dekat ini, sekitar bulan Agustus atau September jika berkaca pada tahun lalu.

Tahun lalu, proses rekrutmen ASN dibuka pada pertengahan tahun. Dan jika tidak salah, di tahun ini juga tidak jauh dari bulan Juli ini.

Pemerintah telah memberikan informasi bahwa terdapat sejumlah 1.086.128 lowongan ASN yang dibuka untuk tahun ini. Sementera untuk lowongan guru ASN dari total jumlah tersebut, sangat mendominasi.

Di tingkat pemerintah daerah, dibutuhkan ASN guru sebanyak 758.018. Sedangkan untuk formasi guru di pemerintah pusat dibutuhkan sebanyak 45 ribu.

Melihat jumlah tersebut, tentu terbuka kesempatan yang sangat besar bagi Anda yang memimpikan untuk menjadi abdi bagi negara. Untuk itu, agar mimpi tersebut terwujud, ada baiknya jika Anda menyiapkan berkas jauh-jauh hari dan mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Syarat Dokumen

Sebaiknya mulai saat ini, Anda sudah mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Dokumen tersebut meliputi scan pas foto, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah dan Serdik, transkrip nilai, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Untuk dokumen foto, formatnya dapat dibuat dalam bentuk JPG sementara untuk dokumen surat lamaran dan sejenisnya dibuat dalam format PDF.

Nah, itulah adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.

Syarat Umum

Setelah itu, juga terdapat sejumlah persyaratan umum yang perlu dipenuhi agar dalam proses seleksinya berjalan mulus tanpa kendala.

Ketika Anda melamar sebagai calon peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022, Anda harus berusia minimal 18 tahun dengan status sebagai Warga Negara Indonesia. Selain itu, Anda harus bersih dan tidak pernah terjerat pidana atau melanggar hukum.

Kemudian, Anda juga harus memastikan tidak pernah diberhentikan dari jabatan sebagai abdi negara secara tidak hormat. Dan satu lagi, Anda bukan anggota atau pengurus politik.

Halaman Selanjutnya

Pastikan, ketika Anda mendaftar pada sebuah formasi…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis