Inilah Syarat dan Formasi CPNS tahun 2023

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Seleksi CPNS tahun 2023

Selain ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Terdapat juga dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan dilengkapi, sebagai berikut:

  1. Scan KTP maks ukuran 200 kb (PDF)
  2. Scan pas foto dengan latar belakang merah maks ukuran 200 kb (JPEG/JPG)
  3. Scan swafoto maks ukuran 200 kb (JPEG/JPG)
  4. Scan surat lamaran maks ukuran 300 kb (PDF)
  5. Scan transkrip nilai maks ukuran 500 kb (PDF)
  6. Scan dokumen pendukung lainnya maks ukuran 800 kb (PDF)

Sementara itu ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk lulusan SMA sederajat, yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta kelahiran
  2. Fotokopi kartu identitas
  3. Ijazah dan transkrip nilai
  4. Pas foto 3×4
  5. Surat lamaran dan daftar Riwayat hidup atau CV

Sebelum kalian memantapkan diri untuk mendaftar CPNS 2023, sebelumnya kalian harus mengetahui perbedaan atara PNS dan PPPK.

Perbedaan PNS dan PPPK

Lalu apa perbedaan PNS dan PPPK? Kemudian mengapa banyak yang ingin mendaftar PNS? Untuk itu simak beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, dibawah ini:

  1. Status Kepegawaian

Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. Sedangkan PNS pegawai pemerintah yang tidak terikat kontrak dan tanpa batas waktu.

  1. Gaji dan Tunjangan

Untuk gaji PPPK diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebutkan bahwa gaji PPPK sama halnya dengan gaji PNS yang disesuaikan dengan pangkat golongannya. Sedangkan untuk gaji PNS diatur dalam PP No 15 Tahun 2019 yang menyebutkan besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

  1. Hak Cuti

Untuk hak cuti PPPK terdapat hak cuti tahunan, hak cuti sakit dan hak cuti melahirkan, akan tetapi tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan untuk PNS terdapat cuti diluar tanggungan jika sudah bekerja selama paling singkat 5 tahun dan cuti diberikan paling lama 3 tahun.

  1. Hak Pensiun

Hal yang paling membedakan antara PPPK dan PNS ini yaitu hak tunjangan pensiun yang sampai kini masih menjadi pembahasan pemerintah.

Setelah melihat perbedaan antara PNS dan PPPK, apakah kalian semakin tertarik untuk mendaftar seleksi CPNS 2023?.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis