Penentuan Kenaikan Kelas
Penentuan kenaikan kelas dalam penilaian Kurikulum Merdeka dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lainnya selama satu tahun ajaran.
Sedangkan penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan cara mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas V dan kelas IV untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat dan setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan Pendidikan menetapkan bahwa mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Paraturan lain yang berkaitan dengan penilaian Kurikulum Merdeka yaitu:
- Permendikbudristek No 5 tahun 2022 tentang SKL.
- Permendikbudristek No 7 tahun 2022 tentang Standar Isi.
- Permendikbudristek No 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.
- Permendikbudristek No 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Kepmendikbudristek No 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran.
- Kepmendikbudristek No 56/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka /struktur Kurikulum.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)