Adapun kebijakan tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah akan diberikan waktu dalam pengajuan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2023.
Jika sampai pada akhir waktu atau bulan Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka pada tahun 2023.
2. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara seta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwasannya anggaran gaji PPPK guru dan tunjangan melekat tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Bahkan, anggaran dari tunjangan dan gaji untuk pendidikan tidak diperbolehkan, karena hanya dapat untuk digunakan sesuai dengan penetapan anggaran.
3. Pengangkatan pegawai PPPK nantinya untuk dananya hanya akan ditransfer ke Pemerintah Daerah dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan
Itu tadi informasi dari Menpan RB mengenai prioritas seleksi PPPK dan CPNS untuk tahun 2023
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2