Dengan adanya guru honorer yang berstatus sebagai sarjana pendidikan maka sedikit banyak dapat mengisi kekosongan guru di daerah Lebak Banten.
Seperti di daerah daerah lain yang berada di Indoensia, guru honorer di Kabupaten Lebak juga sangat berkontribusi besar dalam berusaha mencerdaskan anak anak bangsa.
Berdasarkan keterangan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lebak Abdul Malik menyatakan bahwa guru SD di Lebak Banten ada sejumlah 5.614 guru dengan jumlah peserta didik mencapai total 137.207.
Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dari laman Antara Banten untuk para guru dan peserta didik tersebut sudah tersebar di 775 unit sekolah. Namun sementara itu untuk guru SMP ada sejumlah 2.637 dengan peserta didik berjumlah 46.930 orang yang berada di 22 unit sekolah.
Menurut Abdul Malik bahwa ditahun 2022 ini informasi mengenai PPPK yang tersedia dan dialokasikan untuk guru honorer adalah sejumlah 1.501 guru.
Targetnya adalah semua guru honorer yang mengajar di jenjang [endidikan SD dan SMP dapat diangkat untuk menjadi pegawai PPPK.
Hadirnya guru honorer sangat membantu dalam program indeks pengembangan pembangunan manusia dan sangat berperan penting dalam membantu mencerdaskan anak anak di Kabupaten Lebak.
Honorer atau gaji yang akan diterima oleh para guru yang bakal diterima oleh para guru honorer dari semangatnya mengajar terbilang besarnya tidak seberapa, hanya kemampuan satuan pendidikan lewat dan BOS dari sekolah setempat.
“Kami mengapresiasi guru honorer itu yang membantu untuk mencerdaskan anak anak b angsa, walaupun pendapatan mereka terbilang relative kecil,” ujar Plt.Kepalka Dinas Pendidikan Lebak tersebut.
Maka dari itu oleh pemerintah kabupaten Lebak akan mengalokasikan sejumlah bantuan dana insentif bagi guru honorer pada tiap bulannya dengan jumlah nominal sebesar Rp 600 ribu per bulannya.
“Bantuan dana insentif itu bertujuan untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan untuk para guru honorer,” tambah Abdul Malik.
Selain itu dari Pemkab Banten juga berkomitmen untuk mendukung guru honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memiliki status PPPK.
Adapun dalam pengangkatan untuk guru honorer sebagai pegawai PPPK akan dilakukan pada tiap tahun, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru tersebut.
“Kami mendorong untuk guru honorer agar tetap bersabar dan memiliki semangat untuk mengajar di Sekolah, kendati menerima penghasilan yang tidak seberapa itu,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Kabar baik beredar kembali untuk tenaga honorer atau tenaga non ASN
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya