Inilah Besaran Gaji Outsourcing yang Tidak Bisa Menjadi ASN 2023, Honorer Wajib Tahu

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2022 ini, pemerintah akan terus berupaya untuk mendorong dalam melakukan terobosan sebagai suatu cara mengambil langkah transformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN). Dengan adanya perubahan manajemen ASN tersebut maka diharapkan dapat mampu memberikan dampak positif dalam penguatan budaya kerja, percepatan peningkatan kapasitas ASN, hingga peningkatan kinerja dan penghargaan.

Sehingga, pada saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi ASN (KASN) sedang menyamakan persepsi mengenai transformasi manajemen ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB juga menjelaskan bahwa transformasi tidak dapat dilakukan apabila ASN masih bekerja secara biasa sehingga perlu dilakukannya terobosan dalam melakukan transformasi menyeluruh dalam manajemen ASN menuju ASN yang profesional, berkelas dunia, dan berbasis digital.

Selain itu, transformasi tersebut juga meliputi penguatan talent management, perancangan ulang konsep jabatan yang berorientasi kepada pekerjaan masa depan dan perbaikan sistem perencanaan ASN termasuk pada sistem rekrutmennya.

Untuk penanganan pegawai non-ASN di tahun 2022-2023 maka KemenPAN-RB sebelumnya telah mengamanati para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada pada lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan terhadap pegawai yang berstatus non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) sampai dengan batas waktu agenda tersebut yakni paling lambat tanggal 28 November 2023.

Pemenuhan pegawai pemerintah melalui pola outsourcing tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan serta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah. Sehingga, apabila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan maka dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Pemerintah saat ini juga sudah memberikan perhatian terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah baik yang berasa pada pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya penataan SDM aparatur serta penguatan organisasi instansi pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam rangka penataan ASN PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN pada lingkungan instansi masing-masing baik pusat maupun daerah. Selain itu, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan pada kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis